Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, evaluasi terkait tiga paket kebijakan ekonomi tersebut telah dilakukan. Paket perluasan tax holiday telah rampung dikaji dengan dikeluarkannya aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 tahun 2018 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019.

Bisnis.com, JAKARTA – Proses evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dilakukan pemerintah tengah difokuskan untuk revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, evaluasi terkait tiga paket kebijakan ekonomi tersebut telah dilakukan. Paket perluasan tax holiday telah rampung dikaji dengan dikeluarkannya aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 tahun 2018 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019.

Sementara itu, insentif perpajakan bagi devisa hasil ekspor (DHE) industri berbasis sumber daya alam juga telah dikeluarkan pada Juli lalu. Hasil dari evaluasi tersebut adalah PMK Nomor 98/PMK.04/2019 yang ditandatangani 1 Juli 2019.

Adapun dari paket Daftar Negatif Investasi (DNI), Susiwijono mengatakan pemerintah tengah melakukan peninjauan ulang atas bidang-bidang usaha yang termasuk. Pada kebijakan awal, pemerintah mencadangkan 54 klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kepada UMKM dari yang sebelumnya hanya kepada UKM. Kemudian, ada beberapa KBLI yang dibuka kepada investor asing hingga 100%.

“Terkait DNI, masih kami review lagi bidang-bidang mana yang nantinya dapat dimaksimalkan Indonesia,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (23/9/2019) sore.

Sebelumnya, pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi XVI pada November 2018 lalu. Paket kebijakan terdiri atas tiga hal, yakni perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pemberian insentif perpajakan bagi devisa hasil ekspor (DHE) industri berbasis sumber daya alam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, ada tiga kelompok yang mendapatkan fasilitas ini yakni kelompok besi dan baja beserta turunannya; kelompok petrokimia beserta turunannya; serta kelompok kimia dasar.

Lebih lanjut, perluasan tax holiday yang terangkum dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah kelompok agribisnis, misalnya pengolahan pertanian (seperti pengolahan kelapa sawit dan karet ke hilirnya), serta industri digital. Untuk itu, pemerintah bakal menyempurnakan aturan guna memfasilitasi perluasan tax holiday tersebut.

Paket kebijakan yang kedua adalah perluasan DNI yang diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini sekaligus membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasi.

Yang ketiga adalah pemerintah penguatan pengendalian devisa dengan memberikan insentif perpajakan. Insentif perpajakan DHE SDA (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) diberikan berupa tarif final pajak penghasilan deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper