Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hingga hari ini masih belum merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Padahal, dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang dicanangkan November tahun lalu, disebutkan bahwa untuk meningkatkan daya saing investasi diperlukan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) melalui pembukaan beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh penanaman modal asing (PMA).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, revisi atas Perpres DNI masih terhambat oleh UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal yang berkaitan dengan jenis usaha yang tidak boleh dimasuki PMA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya hendak merevisi Perpres DNI dalam rangka membuka pintu investasi sembari menjamin perlindungan bagi UMKM.
Meski demikian, Darmin masih enggan menjelaskan secara detail apa isi Perpres DNI terbaru tersebut nantinya. "Detailnya nanti saja, habis itu mau difinalkan," kata Darmin, Rabu (17/7/2019) malam.
Merujuk paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah ingin agar DNI tidak protektif dan ke depannya harus makin sedikit bidang usaha yang diatur dalam DNI tersebut.
Baca Juga
Bidang usaha yang tertutup harus semata karena pertimbangan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Adapun untuk bidang usaha terbuka dengan persyaratan harus disederhanakan.
Lebih lanjut, perlu pula dilakukan ekspansi terhadap bidang usaha yang berorientasi ekspor serta substitusi impor dan menarik investasi dengan pola merger ataupun akuisisi maupun greenfield FDI.