Bisnis.com, JAKARTA – Intimidasi oleh direksi Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di bawah kawalan polisi dan aparat keamanan TNI AL mewarnai aksi mogok Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II) hari ini, Senin (23/12/2013).
Iyan Budhi Santoso, Mantan Sekretaris Perusahaan Pelindo II, mengingatkan pelaksanaan mogok kerja pegawai menurut Undang-undang Ketenagakerjaan adalah hak dasar yg dimiliki oleh setiap pegawai untuk melaksanakannya.
"Oleh karenanya tidak boleh ada intimidasi yang bertujuan melarang pegawai utk melakukan mogok kerja sepanjag mogok kerja terssbut dilaksanakan secara tertib, aman dan terkendali," ujar Iyan yang juga merupakan salah satu dari 21 pegawai yang di pecat dari Pelindo II.
Dia menuturkan yang terjadi hari ini khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok, mulai tadi malam para pegawai yang mogok telah diintimidasi oleh direksi, yang dikawal ketat oleh satpam, polisi & TNI AL memaksa mereka untuk bekerja.
Melihat situasi ini,kata dia, Serikat Pekerja menginstruksikan mereka untuk mengikuti sementara paksaan itu untuk menghindarkan konflik fisik namun tetap mogok kerja sesuai situasi yang memungkinkan. Efek mogok kerja sesuai kondisi ini akan menimbulkan keterlambatan-keterlambatan dalam pelayanan tertentu.
Khusus untuk di Pelabuhan Tanjung Priok, kata dia, terutama di pelayanan bongkar muat saat ini sebanyak 70% dilakukan oleh perusahaan bongkar muat swasta karena terminalnya dikapling-kapling yang sebenarnya tdk diamanahkan oleh UU 17 tentang Pelayaran.
"Mogok kerja akan berlangsung selama 2 hari (23-24 des) dan akan ada mogok susulan selama Direktur Utama Pelindi II R.J Lino belum dicopot," ujar Iyan.