Bisnis.com, JAKARTA –Sejumlah kesiapan untuk mengimplementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014 dinilai masih minim.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka meragukan kesiapan pemerintah dalam melaksanakan SJSN yang tinggal hitungan hari saja.
“Semua peraturan turunan yang harusnya selesai 25 November 2013 belum rampung, padahal peraturan tersebut cukup krusial untuk mengawal implementasi SJSN pada 1 Januari 2014,” katanya di Jakarta, Jumat (20/12/2013.
Dia menyebutkan sebanyak 12 peraturan turunan BPJS Kesehatan, 9 peraturan turunan BPJS Ketenagakerjaan belum diterbitkan, serta audit PT Jamsostek dan PT Askes juga belum selesai.
Hingga saat ini, ungkapnya, hanya dua peraturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang penerima PBI dan PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sudah masuk tahap revisi, tetapi yang lainnya masih dalam pembahasan DPR.
“Kalau masih banyak yang belum diselesaikan, bagaimana bisa SJSN berfungsi dengan maksimal,”katanya.
Rieke mengungkapkan belum selesainya audit PT Askes dan PT Jamsostek dikhawatirkan memicu kekhawatiran penyelewengan dana untuk kepentingan pemilu tahun depan. Padahal, dirinya memperkirakan aset PT Askes mencapai RP13 triliun dan PT Jamsostek sebanyak 40 triliun.
Selain itu, Rieke juga mendesak pemerintah membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Menurutnya, sejumlah kesiapan mulai dari audit, persoalan data penerima, peraturan turunan hingga tata cara transformasi dan kelembagaan BPJS penting untuk selalu dikritisi karena SJSN dituntut dapat melayani masyarakat Indonesia dalam kaitannya dengan jaminan sosial.
“Tapi untuk diundur pelaksanaannya saya terus terang saja. Satu-satunya pilihan hanyalah mempercepat hal yang belum siap agar pelaksanaan SJSN tidak menimbulkan kekacauan layaknya KJS [Kartu Jakarta Sehat],”ungkapnya.