Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Penangguhan Upah Minimum Diduga Tertahan di Daerah

Kalangan pengusaha memprediksi usulan penangguhan pemberlakuan upah minimum 2014 masih tertahan di dinas ketenagakerjaan atau gubernur di masing-masing daerah dan belum dilaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha memprediksi usulan penangguhan pemberlakuan upah minimum 2014 masih tertahan di dinas ketenagakerjaan atau gubernur di masing-masing daerah dan belum dilaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi.

Menurut Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan upah minimum, pengusaha yang merasa keberatan membayar upah sesuai ketentuan upah minimum 2014 dapat mengajukan keberatan kepada gubernur, walikota atau bupati maksimal 10 hari sebelum 1 Januari 2014.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan perusahaan padat karya yang tergabung dalam asosiasi sudah menyampaikan keberatan pemberlakuan upah minimum. “Rencana penangguhan upah minimum 2014 tersebut, dilakukan pengusaha industri padat karya lantaran beban yang ditanggung semakin tinggi akibat kenaikan upah,” katanya kepada Bisnis, Minggu (22/12/2013).

Perusahaan padat karya yang sudah menyampaikan keberatan kepada gubernur, menurut Ade, beroperasi di Jabodetabek, Jawa Barat dan sejumlah provinsi di Tanah Air. “Sejumlah pengusaha di kawasan tersebut sudah mengajukan dan masih dalam proses. Hanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah saja, kami masih belum mendapat laporan.”

Selain itu, banyak perusahaan industri padat karya yang berhasil menyelesaikan masalah keberatan pemberlakuan upah minimum 2014 tersebut di internal perusahaan. “Jadi, mereka [pengusaha] beranggapan tidak perlu mengajukan penangguhan upah minimum kepada kepala daerah.”

Meski sudah banyak yang berhasil menyelesaikan masalah keberatan pelaksanaan ketentuan pembayaran upah minimum tersebut, Ade memprediksi jumlah pengajuan keberatan berisiko naik jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Menurut Ade, kenaikan upah minimum di sejumlah kota di Jabodetabek dan Jawa Barat semakin menghimpit margin laba perusahaan padat karya. “Pengusaha harus menyelaraskan antara risiko kenaikan biaya bahan baku dan kenaikan upah pekerja terhadap margin usaha.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper