Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Pelindo II, Dahlan Iskan Diminta Batalkan PHK Sepihak

Pekerja PT.Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) mendesak Meneg BUMN Dahlan Iskan membatalkan atau mencegah PHK pekerja PT Pelindo II secara sepihak.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai aksi solidaritas antar pekerja pelabuhan, Serikat Pekerja PT.Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) mendesak Meneg BUMN Dahlan Iskan membatalkan atau mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja PT Pelindo II secara sepihak kecuali jika ada pelanggaran hukum dalam hubungan industrial.

SP-JICT menyatakan keprihatinannya dengan situasi di Pelindo II saat ini dan telah menyampaikan desakan itu melalui surat kepada Menteri BUMN dengan Nomor:PMH/078/XII/2013 yang ditandatangani Ketua Umum Muji Wahyudi dan Sekjen Yudie Prasetyo, pada 18 Desember 2013.

Serikat Pekerja JICT, juga meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan segera memediasi kemelut antara pekerja dan direksi Pelindo II sehubungan dengan perselisihan hubungan insdustrial di tubuh BUMN itu, serta rencana aksi mogok pekerja pelabuhan pada 23-24 Desember 2013.

"Konflik dalam skala kecil akan mengganggu pelayanan bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok dan bahkan jika dieskalasikan bisa berdampak serius terhadap ekonomi nasional mengingat arus barang melalui Priok 60% merupakan logistik nasional," tegas Muji Wahyudi.

Sebanyak 21 pekerja Pelindo II (IPC) yang pada pekan lalu mengundurkan diri dari jabatannya, akhirnya di pecat atau di-PHK sebagai karyawan BUMN kepelabuhanan itu. Pegunduran diri tersebut merupakan aksi protes terhadap kepemimpinan Dirur Pelindo II RJ.Lino.

Sekjen Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II) Legino, mengatakan pemecatan sepihak 21 karyawan itu dituangkan melalui Surat Pemberitahuan Direksi IPC, Rabu (18/12).

"Dalam pemberitahuan itu disebutkan terhitung 30 hari sejak surat tersebut dikeluarkan maka karyawan dimaksud sudah tidak menjadi pegawai di IPC/Pelindo II. Surat pemberitahuannya sudah disampaikan kepada 21 orang yang bersangkutan," ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper