Bisnis.com, JAKARTA—Harga rumah bersubsidi di beberapa kawasan berpelung mengalami kenaikan 10%-15% dari rencana kenaikan awal yang berkisar antara Rp105 juta-Rp165 juta.
Seperti diketahui, besaran harga tersebut telah mengalami kenaikan dari harga yang berlaku saat ini yakni Rp88 juta-Rp145 juta.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan kenaikan berpeluang terjadi karena penetapan harga sebelumnya dilakukan berdasarkan zonasi wilayah, sementara saat ini dilakukan berdasarkan provinsi.
“Dulu kan Jabodetabek disatukan dalam satu wilayah. Kalau sekarang, Jakarta sendiri, Bekasi sendiri, menjadi setiap provinsi. Akhirnya ada rentang harga baru,” ungkapnya usai menghadiri malam resepsi peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Hotel Sahid Jaya, Rabu (18/12/2013).
Bila mengacu pada rencana awal, harga rumah bersubsidi untuk zonasi wilayah Jabodetabek ditetapkan Rp115 juta, naik dari Rp95 juta.
Dengan adanya perubahan ini, harga rumah di DKI Jakarta berpeluang lebih tinggi dari batas awal, dan harga di lokasi lainnya berpeluang mengalami kenaikan atau penurunan.
“Yang paling mahal adalah di Papua, karena harga material di sana memang paling tinggi di banding provinsi lainnya,” tambahnya.