Bisnis.com, JAKARTA—Komisi VII DPR meminta Pertamina dan Perusahaan Gas Negara menyelesaikan persoalan penggunaan fasilitas pipa gas bersama (open access) sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi VII DPR, mengatakan penyelesaian persoalan open access harus dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 31/2004 dan Peraturan Menteri ESDM No. 19/2009.
Kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diharuskan segera berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
“Komisi VII meminta direksi Pertamina dan PGN segera menyelesaikan persoalan open access dengan berkoordinasi bersama Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, kemudian dilaporkan kepada kami,” katanya di Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina, mengatakan pihaknya mengusulkan agar pemerintah membuat standar pipa yang dapat menerapkan open access sesuai diameter dan tekanan pipanya.
Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga harus segera menunjuk pipa mana saja yang akan dijadikan open access dan dibangun oleh BUMN.
“Pipa dengan diameter lebih dari 8 inchi dan tekanan lebih dari 16 bar sebaiknya diwajibkan untuk open access, sedangkan pipa yang diameter dan tekanannya di bawah itu tetap dijadikan pipa dedicated hilir,” katanya.
Dia juga menuturkan pemerintah harus meninjau kembali izin usaha niaga gas badan usaha yang tidak memiliki infrastruktur, untuk mengurangi trader yang dapat membebani harga jual di konsumen akhir. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga penerapan open access dari para trader yang tidak mau mengembangkan infrastruktur gas di dalam negeri.
Sementara itu, Hendi P Santoso, Direktur Utama PGN, mengatakan pihaknya telah melaksanakan open access dan unbundling sesuai aturan yang ada. Dalam Permen ESDM No. 19/2009 tidak menyebutkan open access harus diterapkan pada seluruh infrastruktur gas yang sudah ada.
Saat ini, PGN telah memiliki 2.000 kilometer jaringan transmisi gas yang sudah menerapkan open access, dan 4.000 kilometer jaringan distribusi untuk pelanggan PGN.
“Pipa dedicated hilir itu seperti jalan kompleks perumahan, bayangkan keruwetan dan berapa banyak gardu yang harus dibangun jika harus menerapkan open access,” katanya.
Ruas pipa milik PGN yang sudah menerapkan open access, yakni jalur pipa Wampu-Belawan sepanjang 37 kilometer, Grissik-Duri sepanjang 536 kilometer, Grissik-Singapura sepanjang 470 kilometer, South Sumatra-West Java 1 sepanjang 374 kilometer, dan South Sumatra-West Java 2 sepanjang 628 kilometer.
Soal Pipa Gas Bersama, Pertamina & PGN Diminta Ikuti Aturan
Komisi VII DPR meminta Pertamina dan Perusahaan Gas Negara menyelesaikan persoalan penggunaan fasilitas pipa gas bersama (open access) sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
42 menit yang lalu
Scott Bessent Ditunjuk jadi Menkeu AS, Pasar Saham Menghijau
1 jam yang lalu