Bisnis . com, JAKARTA - Pemerintah memperkirakan insentif bagi aktivitas reinvestasi profit perusahaan asing bisa mulai bergulir Januari 2014.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pembahasan antar kementerian tentang draf Peraturan Pemerintah tentang insentif fiskal tersebut sudah rampung.
“Sekarang mau kita harmonisasi dulu, setelah itu mau di bawa ke Sekretariat Negara. Harusnya sih Januari sudah efektif,” katanya kepada beberapa media di Istana Bogor, Selasa (10/12/2013).
Bambang memaparkan fasilitas fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah akan menyerupai fasiltas tax allowance yang saat ini sudah diberikan sejak 2007.
Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan bagi perusahaan asing yang menanamkan kembali keuntungannya di Indonesia sebagai modal usaha.
Perusahaan yang menginginkan insentif tersebut harus bisa menunjukkan bukti bahwa keuntungan yang tidak direpatriasi ke perusahaan induknya digunakan untuk investasi di Indonesia.
“Insentif untuk perusahaan yang mau menahan labanya di Indonesia dan mau direinvestasi. [Profit] bukan hanya ada di rekening saja, harus sudah dinyatakan [diinvestasikan di Indonesia],” kata Bambang.
Wamenkeu menjelaskan, dengan begitu, perusahaan yang menanamkan kembali profitnya di Tanah Air mendapatkan keuntungan ganda.
Selain mendapat insentif PPh, perusahaan tersebut juga tidak usah membayar pajak dividen yang dikenakan bagi repatriasi profit ke perusahaan induk di luar negeri.
Repatriasi adalah salah satu faktor yang menyebabkan defisit neraca pembayaran Indonesia dalam beberapa kuartal terakhir.
Defisit neraca pendapatan dari transaksi berjalan Indonesia pada kuartal III/2013 mencapai US$6,70 miliar.
Selisih negatif tersebut membangun defisit transaksi berjalan US$8,44 miliar pada kuartal III/2013 dan defisit US$2,6 miliar pada periode yang sama.
“Sekarang mau kita harmonisasi dulu, setelah itu mau di bawa ke Sekretariat Negara. Harusnya sih Januari sudah efektif,” katanya kepada beberapa media di Istana Bogor, Selasa (10/12/2013).
Bambang memaparkan fasilitas fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah akan menyerupai fasiltas tax allowance yang saat ini sudah diberikan sejak 2007.
Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan bagi perusahaan asing yang menanamkan kembali keuntungannya di Indonesia sebagai modal usaha.
Perusahaan yang menginginkan insentif tersebut harus bisa menunjukkan bukti bahwa keuntungan yang tidak direpatriasi ke perusahaan induknya digunakan untuk investasi di Indonesia.
“Insentif untuk perusahaan yang mau menahan labanya di Indonesia dan mau direinvestasi. [Profit] bukan hanya ada di rekening saja, harus sudah dinyatakan [diinvestasikan di Indonesia],” kata Bambang.
Wamenkeu menjelaskan, dengan begitu, perusahaan yang menanamkan kembali profitnya di Tanah Air mendapatkan keuntungan ganda.
Selain mendapat insentif PPh, perusahaan tersebut juga tidak usah membayar pajak dividen yang dikenakan bagi repatriasi profit ke perusahaan induk di luar negeri.
Repatriasi adalah salah satu faktor yang menyebabkan defisit neraca pembayaran Indonesia dalam beberapa kuartal terakhir.
Defisit neraca pendapatan dari transaksi berjalan Indonesia pada kuartal III/2013 mencapai US$6,70 miliar.
Selisih negatif tersebut membangun defisit transaksi berjalan US$8,44 miliar pada kuartal III/2013 dan defisit US$2,6 miliar pada periode yang sama.