Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Implementasi UU BPJS Bakal Timbulkan Masalah

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menILAI implementasi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 2014 berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan yang harus dibenahi.

Bisnis.com, JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menILAI  implementasi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 2014  berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan yang harus dibenahi.

"Dalam implementasi UU BPJS mendatang diperkirakan dapat menimbulkan permasalahan," kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin, Hasanuddin Rachman, Selasa (10/12/2013)

Menurut nya, permasalahan tersebut terutama terkait pembayaran iuran untuk masing-masing program baik itu dalam hal ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, katanya, pengusaha akan menjadi obyek dari program ini karena adanya tambahan beban keuangan.

Adapun untuk BPJS Kesehatan, lanjutnya, pengusaha dinilai akan menjadi obyek dan sekaligus subyek khususnya untuk rumah sakit swasta. Karena itu, ujar dia, sosialisasi mengenai besaran iuran baik itu dari pemberi kerja maupun dari penerima upah harus lebih diperjelas.

Pada 4 Juli 2013, lembaga tripartit telah menyepakati bahwa mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 3%.

Mulai 1 Juli 2015 sampai dengan seterusnya, jaminan kesehatan sebesar 3% akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, karena pokok-pokok sistem jaminan sosial nasional dilaksanakan dalam skema asuransi sosial yang sifatnya wajib.

Berbeda dengan jaminan kesehatan, Kadin menilai jaminan ketenagakerjaan masih belum ada gambaran yang jelas terkait besaran dana pensiun yang akan dikelola oleh PT Jamsostek.

"Kami masih menunggu keputusan berapa iuran yang akan dibayarkan pengusaha, pekerja maupun pemerintah,"  jelas Hasanuddin.

Sebelumnya,  pemerintah diminta berdialog dengan serikat pekerja dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU BPJS agar tercipta peraturan yang aspiratif, prokesejahteraan pekerja dan tidak muncul resistensi.

"Dana yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan adalah dana pekerja dan sewajarnya pekerja dilibatkan dalam menyusun regulasi itu," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek Abdurahman Irsyadi.

Sementara itu,  beberapa elemen di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Indonesia (ABRI) meminta pemerintah terbuka dalam pembahasan RPP BPJS.

Juru bicara ABRI yang juga Sekjend KMI Rauf Qusyairi menyatakan tujuh RPP BPJS yang akan menjadi dasar pelaksanaan program jaminan sosial sangat strategis. Untuk itu pemerintah diminta mengajak semua elemen, utamanya buruh dan pelaksana program jaminan sosial dalam pembahasan RPP. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper