Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaksanaan BPJS, Kadin Minta Pengusaha Pahami Implikasi UU No.24/2011

Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan dunia usaha di Tanah Air perlu memahami sejelas-jelasnya implikasi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan dunia usaha di Tanah Air perlu memahami sejelas-jelasnya implikasi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Untuk mendukung keberhasilan implementasi BPJS, dunia usaha khususnya pengusaha perlu lebih memahami tentang implikasi dari kedua BPJS tersebut," kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Hasanuddin Rachman, Selasa (10/12).

Menurutnya, para pengusaha perlu memahami BPJS terutama terkait dengan peran, hak dan kewajiban dunia usaha yang berhubungan dengan implementasi BPJS.

Apalagi, ujarnya, kesiapan semua pihak, baik dari kalangan swasta, pemerintah dan para pekerja dalam menghadapi pemberlakuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tersebut pada Januari 2014 mendatang mulai dipertanyakan.

"Pasalnya menjelang implementasi Undang-undang tersebut, terdapat banyak hal yang dinilai belum jelas," katanya.

Berdasar Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, akan terdapat dua jenis BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Untuk bidang tenaga kerja, PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan menangani program kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan kematian.

Sementara untuk bidang kesehatan, PT Askes akan ditingkatkan fungsinya menjadi BPJS Kesehatan yang menangani program jaminan kesehatan.

"BPJS Kesehatan akan dikelola oleh PT Askes dan mulai efektif pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan (akan dikelola oleh PT Jamsostek) programnya akan dimulai pada 1 Juli 2015," ungkapnya.

Sebelumnya Serikat Pekerja Jamsostek meminta pemerintah berdialog dengan serikat pekerja dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU BPJS agar tercipta peraturan yang aspiratif, prokesejahteraan pekerja, dan tidak muncul resistensi.

"Dana yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan adalah dana pekerja dan sewajarnya pekerja dilibatkan dalam menyusun regulasi itu," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek Abdurahman Irsyadi.

Sementara itu beberapa elemen pekerja di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Indonesia (ABRI) meminta pemerintah terbuka dalam pembahasan RPP BPJS.

Juru bicara ABRI yang juga Sekretaris Jenderal Kaukus Muda Indonesia (KMI) Rauf Qusyairi menyatakan tujuh RPP BPJS yang akan menjadi dasar pelaksanaan program jaminan sosial sangat strategis. Untuk itu pemerintah diminta mengajak semua elemen, utamanya buruh dan pelaksana program jaminan sosial dalam pembahasan RPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper