Bisnis.com, JAKARTA - Ketidakseriusan semua pihak dalam melaksanakan tahapan menuju pencapaian kedaulatan pangan merupakan pengingkaran terhadap amanat konstitusi karena soal pemenuhan hayat hidup orang banyak itu telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
Demikian dikemukakan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Jafar Hafsah saat membuka acara Fokus Group Discussion bertema “Kedaulatan Pangan sebagai Perwujudan dari Pasal 33 UUD 1945” yang dilaksanakan MPR, Senin (9/12/2013).
Menurutnya, meski berbagai kendala masih mengadang dalam upaya pemenuhan target kedaulatan pangan, namun kedaulatan pangan merupakan sebuah keniscayaan.
Untuk itu, dia menggarisbawahi, tanggung jawab pemenuhan kedaulatan pangan merupakan langkah serius yang tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga setiap masyarakat.
“Kalau kita tidak kerjakan tahapan kedaulatan pangan, artinya kita melanggar konstitusi,” ujarnya.
Jafar menilai sejauh ini tahapn-tahapan yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target itu sudah berjalan dengan baik. Namun demikian masih banyak yang harus dilakukan di tengah berbagai tantangan.
Selain persoalan keterbatasan lahan, kendala kedaulatan pangan yang dihadapi pemerintah saat ini termasuk persoalan infrastruktur.