Bisnis.com,JAKARTA – Paket kebijakan ekonomi jilid II diumumkan besok, Senin (9/12/2013), sebagai dosis tambahan untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan.
Paket itu akan berisi revisi aturan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Menurut rencana, Menteri Keuangan M.Chatib Basri bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto akan mengumumkan paket kebijakan lanjutan itu.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pun direncanakan hadir.
Menkeu menyampaikan dirinya sudah menandatangani perubahan Peraturan Menteri Keuangan No 154/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
Dia pun telah meneken revisi PMK No 254/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
“(Revisi PMK) sudah saya tanda tangani semalam, cuma press conference-nya Senin. Tunggu saja Senin. Kalau saya katakan sekarang, saya tidak punya lagi bahan untuk konferensi pers,” ujarnya, Jumat (6/12/2013).
Revisi beleid PPh pasal 22, a.l. mencakup kenaikan tarif dari 2,5% menjadi 7,5% untuk barang impor tertentu, khususnya barang konsumsi nonpangan. Langkah itu ditempuh untuk menekan impor.
Adapun perubahan regulasi fasilitas KITE, a.l. menyangkut penghapusan penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk melancarkan aliran dana (cash flow) perusahaan sehingga terpacu untuk meningkatkan ekspor.