Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha mainan dalam negeri menilai pemerintah tidak serius dalam melaksanakan aturan pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib pada mainan. Diperkirakan, hanya 1%-2% importir yang baru melabeli produknya dengan tanda SNI.
Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) Danang Sasongko mengatakan guna melindungi masyarakat, khususnya anak-anak terhadap mainan impor yang berbahaya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/2013 mengenai Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib. Aturan yang disahkan pada April lalu seharusnya sudah berlaku sejak 12 Oktober 2013 bersamaan dengan dikeluarkannya petunjuk teknis.
“Namun sampai sekarang belum terlaksana, paling hanya 1%-2% saja importir yang melabeli SNI pada produknya,” kata Danang ketika dihubungi Bisnis, Kamis (5/12).
Menurut Danang, kendala paling mendasar adalah sosialisasi. Selama ini, sosialisasi tidak dilakukan secara nasional dan menyeluruh. Bisa dikatakan, peserta sosialisasi hanya kelompok-kelompok tertentu. Seharusnya, pemerintah menggelar simposium sosialisasi nasional yang merata.
“Importir, perajin, asosiasi, pedagang-pedagang, semua harus hadir agar mengerti. Saat ini saja produsen mainan luar negeri yang memasarkan mainan ke Indonesia banyak yang belum mengetahui aturan ini, ” tambahnya.
Meski pemerintah sudah berteriak akan melaksanakan sosialisasi kepada perajin dan importir, hingga kini pihaknya belum merasa dipanggil untuk diajak sosialisasi mendalam oleh pemerintah. Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi produk mainan dalam negeri itu pun jadi sia-sia.
Ketidakseriusan pemerintah, lanjut Danang, juga terlihat dari kegiatan di pelabuhan yang masih membiarkan barang-barang mainan impor masuk tanpa diperiksa. Padahal, semangat dari adanya SNI ini adalah untuk melindungi masyarakat dari mainan impor yang tidak aman. “Barang-barang mainan dari China tanpa SNI masih sangat membludak di pasaran.”
Seharusnya, sebelum pemerintah membuat dan menetapkan aturan, pemerintah harus mempersiapkan segala kebutuhan yang ada. Memang pihaknya mendesak untuk ditetapkannya SNI Maninan secara wajib, tetapi pihaknya juga menginginkan aturan yang bisa direalisasikan dengan baik. Misalnya, kata Danang, pemerintah harus mempersiapkan seluruh infrastrukturnya, seperti laboratoriun untuk memeriksa keamanan mainan dan menunjuk Lembaga Sertifikasi produk (LSpro) yang terakreditasi.