Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan melalui kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP) III melelang pengadaan prasarana pengolah data Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan 2013 senilai Rp799,7 juta dengan skema pascakualifikasi.
Dikutip dari laman Kemenkeu, Jumat (29/11), lingkup pekerjaan tersebut yakni menyediakan fasilitas pendukung kegiatan operasional perkantoran berupa prasarana pengolah data. Adapun, sumber pendanaan berasal dari DIPA Sekretariat Jenderal tahun anggaran 2013.
Dalam mengikuti lelang tersebut, peserta atau penyedia barang/jasa harus terdaftar pada layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), dan memiliki surat izin perdagangan (SIUP) yang masih berlaku, dan dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi sistem pengadaan secara elekronik (SPSE) pada laman LPSE Kemenkeu. Adapun, jadwal lelang juga dapat dilihat di laman LPSE tersebut.
Seperti diketahui, lelang elektronik ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2013 yang menyebutkan kewajiban entitas pemerintah pusat untuk menerapkan 100% lelang secara elektronik atau e-procurement dan pemerintah daerah sebesar 75%.
E-procurement merupakan best practice dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah berharap e-procurement tersebut bisa menjadi solusi dalam mengarahkan reformasi birokrasi yang lebih baik.