Bisnis.com, JAKARTA— Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang terbukti tahan terhadap gejolak perubahan ekonomi nasional dan global, harus berbenah diri meningkatkan kualitas kelembagaan yang institusional dan legal secara hukum negara.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan koperasi tidak harus fokus sesuai perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkopersian.
”Itu sebabnya pengurus atau pengelola bisa dipilih dari non anggota dengan tujuan utama meningkatkan profesionalisme pengelolaan seorang yang berkompeten,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/11/2013).
Penegasan pemerintah sejalan dengan agenda peningkatan peran koperasi dalam ekonomi yang hypercompetitive, sehingga diperlukan pembinaan yang lebih konstruktif. Langkah strategis yang telah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, melakukan penilaian kinerja koperasi.
Penilaian itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/ 2007 tentang pedoman pemeringkatan koperasi sebagai instrumen penilaian koperasi maupun kinerja koperasi.
Melalui sistem pengukuran obyektif dan transparan serta kriteria dan persyaratan tertentu, bisa menggambarkan tingkat kualitas dari koperasi, khususnya dari segi kelembagaan. Pelaksanaan pemeringkatan menggambarkan secara utuh mengenai badan hukum koperasi.
Landasan berpikir pengembangan sistem pemeringkatan koperasi didasarkan pada 3 sifat koperasi, yakni koperasi sebagai badan hukum, koperasi sebagai kumpulan orang dan koperasi sebagai akselerasi pembangunan.
Sistem pemeringkatan koperasi ditetapkan secara jelas batasannya. Menyangkut kriteria dan indikator koperasi berkualitas, sistem pemeringkatan yang diinginkan, pendekatan penilaian yang bersifat input, proses dan output, lembaga pemeringkat yang independen dan kredibel.
“Koperasi membutuhkan peringkat, karena perlu melihat kemampuannya sendiri. Itu sebabnya pemeringkatan harus dilakukan secara intensif.
Untuk menjamin kualitas hasil pemeringkatan oleh lembaga independen, perlu dilakukan sistem akreditasi dari lembaga penilai pemeringkatan koperasi (LPPK). Artinya yang telah memenuhi persyaratan melakukan pemeringkatan koperasi
Peningkatan Kualitas Koperasi Melalui Pemeringkatan
Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang terbukti tahan terhadap gejolak perubahan ekonomi nasional dan global, harus berbenah diri meningkatkan kualitas kelembagaan yang institusional dan legal secara hukum negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mulia Ginting Munthe
Editor : Linda Teti Silitonga
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 menit yang lalu
Energy Stocks Rally as Traders Brace for Crude Oil Spike
1 jam yang lalu
Pension Funds Retreat from Volatile Stock Market
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 menit yang lalu
Sekolah Rakyat Siap Diluncurkan Juli 2025

10 menit yang lalu
GAPKI Ungkap Segudang Tantangan Industri Sawit Tahun Ini

41 menit yang lalu
DPR Minta Pemerintah Mitigasi Risiko Rencana Penutupan Selat Hormuz
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
