Bisnis.com, JAKARTA — Negosiasi bilateral dengan Arab Saudi terkait pengiriman kembali tenaga kerja Indonesia (TKI) terganjal, menyusul belum disepakatinya joint committee skema penyelesaian sengketa atau dispute settlement antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, kedua negara akan menyepakati penandatanganan nota kesepakatan terkait penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Indonesia berencana membuka kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi. Adapun Arab Saudi bersedia memberikan perlakuan khusus untuk mengurus dokumen kepada TKI berstatus overstayer meski masa pemberian amnesty telah berakhir pada 3 November 2013.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak mengatakan pembukaan moratorium masih menunggu keseriusan Arab Saudi terkait penyelesaian masalah WNI yang didalamnya termasuk TKI.
“Posisi agreement bilateral tersebut masih menunggu keputusan adanya mekanisme dispute settlement atau penyelesaian sengketa antara majikan dengan TKI dari Kerajaan Arab Saudi,” katanya kepada Bisnis hari ini, Selasa (26/11/2013).
Hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi belum menyetujui permintaan Indonesia yang mensyaratkan adanya mekanisme dispute settlement dengan berbagai cara, misalnya membentuk join committee. Permintaan itu diajukan Indonesia lantaran pemerintah arab Saudi belum memiliki mekanisme tersebut.
Kepastian adanya penyelesaian sengketa antara TKI dan majikan tersebut sangat penting untuk melindungi buruh migran asal Indonesia yang ada di Arab Saudi. Seperti halnya di Malaysia, pemerintah setempat melindungi TKI dengan mekanisme dispute settlement.
Tanpa mekanisme dispute settlement tersebut, jelasnya, Indonesia belum akan mengirimkan kembali TKI ke Arab Saudi. “Pengiriman kembali tanpa dispute settlement dipastikan akan banyak memicu masalah di kemudian hari.”