Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Ditjen Pajak Akan Periksa Besar-besar Sektor Properti

Sektor properti merupakan bidang yang bakal diperiksa intensif oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan guna meningkatkan penerimaan negara.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sektor properti merupakan bidang  yang bakal diperiksa intensif oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan guna  meningkatkan penerimaan negara.

"Kami akan melakukan pemeriksaan pajak besar-besaran untuk sektor properti tahun depan," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany dalam diskusi tentang bisnis perumahan dalam Musyawarah Nasional Real Estat Indonesia (REI) 2013 di Jakarta, Selasa (26/11/12).

Hal itu, menurutnya, karena pihaknya menemukan indikasi bahwa dalam proses perpajakan terdapat pelaku usaha properti yang melaporkan harga properti yang dinilai berbeda dengan harga jual sebenarnya.

Fuad menyebutkan  pihaknya juga mendapat masukan mengenai adanya kelakuan sejumlah petugas pajak yang menakut-nakuti pengembang dalam melakukan sosialisasi tentang aturan pajak.

"Kami telah memberikan training (pelatihan) kepada SDM pajak agar dapat memperlakukan WP (wajib pajak) dengan baik," ujarnya.

Dirjen Pajak juga mengemukakan bahwa pihaknya terus berupaya menekan adanya permainan antara petugas pajak dan pembayar pajak.

Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso mengatakan masalah perpajakan merupakan salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan oleh sebagian besar anggota REI yang berjumlah sekitar 3.000-an perusahaan pengembang.

"Beri insentif pajak bagi pengembang yang membangun perumahan pemukiman berwawasan lingkungan dan berkelanjutan," tegasnya.

Menurut Setyo, hal tersebut dinilai akan berdampak pada peningkatan gairah iklim industri real estat di Indonesia sehingga sektor perumahan diharapkan juga dapat menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional.

Ketua Umum REI juga menginginkan adanya peraturan perpajakan yang lebih fleksibel dan dinamis, antara lain agar nilai bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah susun milik disesuaikan dengan ketentuan harga jual yang diputuskan Menteri Perumahan Rakyat.

Sebagaimana diberitakan, kemauan politik dari para pemimpin bangsa dan penyelenggara negara menjadi kunci untuk melakukan perbaikan atas permasalahan yang melanda sektor pajak di Indonesia, termasuk sejumlah kasus dan dugaan penyelewengan dan kebocoran.

Pernyataan itu menjadi salah satu kesimpulan dalam Diskusi Pemimpin Bangsa Bicara Tentang Pajak dan Indonesia Mandiri yang bertajuk Komitmen Membangun Pajak Menuju Indonesia yang Lebih Baik yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Sehati Nusantara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Auditorium Utama Syahida Inn, Tangerang Selatan, Rabu (13/11).

"Pemimpin, bersama-sama dengan masyarakat pada umumnya harus terus berupaya meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak, termasuk berkampanye untui itu," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi tersebut. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper