Bisnis.com, JAKARTA - Ada 27 regilasi tentang logistik yang tumpang tindih antarkementerian terkait menyebabkan sistem logistik nasional tidak efisien.
Selain tidak efisien, masalah tersebut menjadi penghambat pertumbuhan bisnis logistik di Tanah Air.
Menyikapi persoalan itu, pelaku usaha logistik mendesak penyederhanaan regulasi guna mendukung Sistem Logistik Nasional
Wakil Sekjen Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan mengatakan banyak regulasi tumpang tindih itu membuat tingkat efisiensi sektor logistrik sulit ditingkatkan.
Sebagai contoh, implementasi agen inspeksi atau regulated agent terkait dengan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara.
“Kami sempat melakukan kajian, untuk pemerintah pusat saja belum ke daerah itu sudah ada 27 regulasi yang overlapping. Misalnya agen inspeksi, yang keluarkan Kementerian Perhubungan. Itu bikin high cost kalau diserahkan ke swasta,” katanya usai Rakernas ALFI di Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Data Supply Chain Indonesia mencatat aturan lain yang overlapping yakni soal muatan maksimal angkutan barang.
Tidak ada acuan pemerintah pusat sehingga provinsi punya batasan bobot masing-masing. Imbasnya timbul pungutan jika pengiriman logistik lintas provinsi.
Beberapa regulasi, kata Akbar, ditangani Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Kinerja Kemendag menurut dia sudah baik setelah membentuk Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi.
“Di negara lain, pemerintah mendorong penuh regulasi. Saat ini untuk sektor logistik kita hanya di atas Laos, tapi di bawah Singapura dan Malaysia, dari semuanya yakni infrastruktur dan regulasi logistik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel