Bisnis.com, JAKARTA—Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tenaga kerja yang diterapkan pada 1 Januari 2014 dipastikan tidak akan melindungi buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) menyusul belum adanya kerjasama dari badan penyelenggara jaminan sosial dengan pihak luar negeri.
Seperti diketahui, pemerintah berniat melaksanakan sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk buruh, yang diatur dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
SJSN merupakan sistem jaminan sosial untuk warga negara Indonesia untuk memperoleh hidup yang layak.
Adapun implementasi SJSN diatur dalam UU No. 24/2011 mengenai tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyebut bahwa peserta program jaminan sosial adalah setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Mengacu ketentuan perundangan tersebut, maka seluruh WNI yang bekerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri berhak menikmati program jaminan sosial dari pemerintah. Saat ini yang menjadi pokok masalah, SJSN belum menjamin hidup TKI.
Wakil Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan penerapan SJSN hanya berlaku di Indonesia.
“Saat ini badan penyelenggara jaminan sosial belum bekerjasama dengan pihak luar negeri terkait penjaminan TKI yang ada di luar negeri,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (21/11/2012).
Namun untuk TKI yang berminat mengikuti SJSN, jelasnya, bisa saja dengan mendaftarkan diri sebagai peserta.
Pendaftaran bagi TKI, tidak diwajibkan karena iuran harus terbayar di dalam negeri.
“Jika dirasa SJSN memberikan manfaat bagi TKI, ya bisa saja mendaftar dengan ketentuan membayar iuran SJSN yang ditentukan di dalam negeri.”
Secara teknis, jelasnya, penerapan SJSN memang sangat sulit diimplementasikan untuk TKI.
Pasalnya, berbagai macam cara baik legal maupun ilegal, masih ditempuh calon TKI untuk bekerja di luar negeri. Saat SJSN diterapkan untuk TKI, hanya bisa untuk TKI yang berangkat secara legal. (ra)
SJSN Masih Belum Jamin Buruh Migran
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tenaga kerja yang diterapkan pada 1 Januari 2014 dipastikan tidak akan melindungi buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) menyusul belum adanya kerjasama dari badan penyelenggara jaminan sosial dengan pihak luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Kurs Rupiah Anjlok, Apindo Wanti-Wanti Risiko PHK hingga Inflasi
33 menit yang lalu
Dorong Investasi Mobil Listrik, Menteri Rosan Temui Perusahaan Tiongkok
49 menit yang lalu
Wanti-wanti Puan ke Pemerintah Siapkan Mitigasi Imbas PPN Naik jadi 12%
57 menit yang lalu