Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat menetapkan kenaikan batas atas harga rumah tapak bersubsidi menjadi Rp105 juta-Rp165 juta.
Rumah bersubsidi yang sebelumnya ditetapkan dengan harga Rp88 juta diputuskan naik menjadi Rp105 juta. Sementara itu, untuk harga Rp95 juta naik menjadi Rp115 juta, dan menjadi Rp165 juta, dari batas harga sebelumnya RP145 juta.
Meskipun begitu, aturan mengenai batas harga atas rumah tapak bersubsidi seharga Rp105 juta-Rp165 juta masih harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan, agar bisa diterapkan.
“Selambat-lambatnya minggu depan sudah keluar keputusannya. Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan,” kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat meresmikan Pameran Perumahan Rakyat di Bekasi, Rabu (20/11/2013).
Masyarakat bisa memanfaatkan program KPR FLPP bersubsidi apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap tidak lebih dari Rp3,5 juta dan belum pernah memiliki rumah.