Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Rumah Tapak Bersubsidi Naik Jadi Rp165 Juta

Kementerian Perumahan Rakyat menetapkan kenaikan batas atas harga rumah tapak bersubsidi menjadi Rp105 juta-Rp165 juta.
Rumah bersubsidi/Bisnis.com
Rumah bersubsidi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat menetapkan kenaikan batas atas harga rumah tapak bersubsidi menjadi Rp105 juta-Rp165 juta.

Rumah bersubsidi yang sebelumnya ditetapkan dengan harga Rp88 juta diputuskan naik menjadi Rp105 juta. Sementara itu, untuk harga Rp95 juta naik menjadi Rp115 juta, dan menjadi Rp165 juta, dari batas harga sebelumnya RP145 juta.

Meskipun begitu, aturan mengenai batas harga atas rumah tapak bersubsidi seharga Rp105 juta-Rp165 juta masih harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan, agar bisa diterapkan.

“Selambat-lambatnya minggu depan sudah keluar keputusannya. Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan,” kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat meresmikan Pameran Perumahan Rakyat di Bekasi, Rabu (20/11/2013).

Masyarakat bisa memanfaatkan program KPR FLPP bersubsidi apabila telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap tidak lebih dari Rp3,5 juta dan belum pernah memiliki rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper