Bisnis.com, JAKARTA - Lebih dari 1.000 orang yang mengatasnamakan masyarakat adat Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah memblokir pintu masuk perusahaan sawit yang ada di wilayah tersebut.
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau Yosep Maran menyebut PT Gemareksa Mekarsari telah menyerobot wilayah masyarakat adat seluas 856 ha dari luas izin koordnat hak guna usaha (HGU) yang diberikan pada perusahaan sawit etrsebut.
“AMAN meminta lahan yang telah digarap tersebut dikembalikan pada komunitas pewarisnya,” katanya, Selasa (19/11/2013).
Aksi blokir jalan tersebut juga menuntut perusahaan sawit tersebut memenuhi kewajiban membangun kebun sawit rakyat. Tuntutan tersebut didasarkan pada Perda Provinsi Kalimantan Tengah No.5/2011 yang menyebutkan perusahaan yang memiliki IUP wajib membangun kebun untuk masyarakat 20% dari total luas areal yang diusahakan.
“Kami akan menutup pintu perusahaan hingga tuntutan kami dipenuhi,” jelasnya.
Selain itu, AMAN juga menuntut agar bupati mencabut izin perusahaan perkebunan tersebut yang berada di Desa Bunut dengan luas sekitar 3.000 ha karena disinyalir tidak ada kelengkapan dokumen perijinannya.