Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Properti 2014: REI Yakin Masih Bisa Tumbuh 10%

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) memperkirakan pertumbuhan pasar properti pada 2014 masih dapat mencapai 10% jika Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) pada awal tahun.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) memperkirakan pertumbuhan pasar properti pada 2014 masih dapat mencapai 10% jika Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) pada awal tahun.

Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso mengatakan pihaknya optimistis bisnis real estate masih prospektif di tahun dengan agenda pemilihan umum tersebut. Menurutnya, tingkat kebutuhan akan hunian yang masih besar dan peningkatan daya beli masyarakat merupakan faktor yang menjaga konsistensi industri properti di Indonesia.

Meskipun demikian, dia menegaskan pertumbuhan pasar akan sangat bergantung pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pihak yang terkait.

“Tahun depan, saya berharap masih on the track, tidak terganggu dengan regulasi-regulasi yang tidak penting,” katanya di sela-sela seminar Outlook 2014, Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi, Senin (18/11/2013).

Untuk itu, dia berharap pada kuartal I tahun depan BI dapat menurunkan suku bunga acuan untuk mendukung pertumbuhan bisnis tersebut. Di samping itu, jelas Setyo, pihaknya juga berharap BI memberikan kelonggaran terhadap penerapan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan sistem pesan (inden).

“Saya berharap nanti di kuartal pertama, BI rate bisa diturunkan. Kemudian memperlebar ruang untuk KPR inden. Kalau itu semua bisa, kita masih berharap tumbuhnya (pasar properti) masih 10%,” tegasnya.

Seperti diketahui, setelah mencapai 7,25% pada September 2013, BI rate kembali dinaikkan menjadi 7,50% pada November 2013.

Adapun, pada 30 September 2013, BI dalam dalam Surat Edaran No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, melakukan pengetatan terhadap pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) diberlakukan. Selain mengatur pembayaran uang muka atau loan to value, penjualan rumah dengan inden mulai dibatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper