Bisnis.com, BALIKPAPAN - Birokrasi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Balikpapan akan dipangkas menjadi hanya perlu mendapat persetujuan Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) dari sebelumnya harus melalui empat pintu persetujuan.
Kepala DTKP Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan akan ada pendelegasian wewenang yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan pemangkasan izin tersebut.
Namun, waktu maksimum pengurusan izin setelah dokumen lengkap kemungkinan tetap sepanjang 14 hari.
“Walaupun 14 hari maksimum, tetapi ada akurasi kecepatan akan meningkat, karena pintu persetujuan hanya melalui SKPD saja,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/11/2013).
Alur pengurusan IMB, katanya, sebelumnya dimulai dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) menuju DTKP ke asisten bidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat dan terakhir di sekretaris daerah. Adanya pendelegasian wewenang ini diyakininya akan memangkas waktu pengurusan IMB.
Rencananya, pemangkasan izin tersebut akan mulai dilakukan pada 2014. Dia meyakini dengan adanya pemangkasan izin ini, pengembang perumahan ataupun masyarakat yang memerlukan IMB bagi bangunannya akan segera mengurus izin tersebut.
Muhaimin menyebutkan baru 48% dari jumlah bangunan yang ada di Balikpapan yang sudah memiliki IMB.
“Target berdasarkan RPJMD, jumlah bangunan yang ber-IMB harus mencapai 60% pada 2016,” tukasnya.
Kepala Bidang Perumahan Apersi Kaltim Jenal A. Wiarta mendukung rencana pemerintah yang akan memangkas pengurusan IMB. Waktu yang singkat dalam pengurusan izin akan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.
Sebelumnya, Walikota Balikpapan Rizal Effendi berjanji kepada para pelaku usaha untuk memangkas proses perizinan khususnya di bidang perumahan yang selama ini banyak dikeluhkan. Beberapa masukan yang ia terima menyebutkan pengurusan IMB bisa memakan waktu berbulan-bulan.
“Kami akan pangkas [prosesnya] tetapi tetap harus sesuai dengan aturan yang ada. Tidak boleh ditabrak,” katanya.
Dia mencontohkan izin lokasi yang diajukan pengembang tetap harus sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kota Balikpapan. Apabila tidak sesuai dengan peruntukan, Rizal menegaskan izin pembangunan juga tetap tidak bisa dikeluarkan.
Selain itu, dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) juga tetap harus disertakan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut. “Karena kami ingin pembangunan yang dilakukan selaras dengan lingkungan sekitar,” tuturnya.
Rizal menambahkan komitmen daerah untuk kawasan terbangun yang hanya sebesar 48% dari total wilayah tetap akan dijalankan. Pembangunan juga akan diarahkan pada wilayah yang masih menyisakan lahan yang cukup luas seperti di wilayah utara dan timur Balikpapan.