Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyatakan pemerintah harus segera memfinalisasikan rancangan undang-undang insinyur secepatnya.
Undang-undang tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi solusi dalam menghadapi Asean Economy Community (AEC) 2015.
Ketua Umum PII Bobby Gafur Umar menyatakan Indonesia saat ini termasuk dari 3 negara yang tidak mempunyai undang-undang insinyur.
Selain Indonesia, 2 negara lainnya adalah Laos dan Myanmar. Hal ini akan sangat menyulitkan insinyur nasional, karena mereka nantinya tidak bisa bersaing dengan insinyur impor.
Insinyur impor bisa bebas masuk ke dalam negeri, sedangkan insinyur kita akan kesulitan jika akan masuk ke luar negara lain.
“Nantinya ini terkait dengan kompetensi dan standarisasi, Negara lain yang sudah memiliki uu tersebut, insinyurnya telah memiliki standar baku internasional, sedangkan insinyur kita akan kesulitan karena nggak ada standarisasi,” ujar Bobby saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin, (11/11/2013).
Bobby menambahkan saat ini pemerintah mengantisipasi masalah tersebut akan segera menyetujui rancangan undangan-undangan (RUU) insinyur dalam waktu dekat ini.
Lalu untuk negara lainnya seperti Myanmar, pada November ini akan segera mempunyai RUU tersebut. “Jadi hanya tinggal dua negara yang belum memiliki RUU itu, yakni Indonesia dan Laos."