Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Belum Perlu Lembaga Midstream Migas

Pemerintah tidak perlu membuat BUMN baru yang menjalankan industri minyak dan gas bumi menengah untuk menjamin kepastian rencana pengembangan sejumlah blok migas yang ada saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah tidak perlu membuat badan usaha milik negara (BUMN) baru yang menjalankan industri minyak dan gas bumi menengah (midstream) untuk menjamin kepastian rencana pengembangan sejumlah blok migas yang ada saat ini.

Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari ReforMiner, mengatakan saat ini sudah ada dua regulator, dan BUMN di sektor migas, sehingga pemerintah tidak perlu membentuk badan baru untuk mengurusi midstream migas.

“Saat ini sudah ada BPH Migas [Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi] dan SKK Migas [Satuan kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi], PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Itu sudah cukup, dan pemerintah tinggal mengoptimalkannya,” katanya di Jakarta, Selasa (5/11).

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko sempat mengusulkan pembentukan BUMN baru yang bergerak di midstream migas. Lembaga itu kemudian akan membeli seluruh gas yang diproduksi di dalam negeri dengan harga sesuai keekonomian lapangan.

Tidak hanya itu, lembaga itu juga akan mencampur gas bumi cair atau liquefied natural gas (LNG) dengan gas dari lapangan tua, agar mendapatkan harga tengah. Dengan begitu, konsumen bisa mendapatkan gas dengan harga yang lebih ekonomis.

Dia juga berharap pembahasan pembentukkan BUMN dan lembaga midstream itu dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Migas. Selain itu, dia juga menyarankan revisi U Migas mempertimbangkan cara untuk memonetisasi sejumlah proyek gas, dan infrastrukturnya.

Kemudian revisi UU Migas juga harus memperjelas aturan mengenai harga gas, agar sesuai dengan keekonomian lapangan gas yang ada.

Komaidi menuturkan rencana pembentukan BUMN baru itu berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan diantara lembaga migas yang ada saat ini. Pasalnya, kewenangan alokasi gas saat ini sudah ada di Kementerian ESDM, sedangkan pengaturan gas pipa dipegang BPH Migas, dan gas nonpipa seperti LNG dilaksanakan SKK Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper