Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapki Minta Pajak Ekspor CPO Turun Jadi 3%

Gapki berharap pemerintah menurunkan pajak ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari 9% menjadi 3%.

Bisnis.com, BANJARMASIH--Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) berharap pemerintah menurunkan pajak ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari 9% menjadi 3% untuk membantu pengusaha mengatasi turunnya harga sawit internasional saat ini.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pusat Joefly J Bahroeny mengungkapkan, tingginya pajak ekspor CPO sangat memberatkan pengusaha.

"Kalau tujuan tingginya pajak karena untuk mendorong hilirisasi, saat ini akan sulit tercapai, karena kebutuhan CPO nasional hanya sekitar 8 juta ton per tahun," katanya pada pelantikan pengurus Gapki Kalsel seperti dikutip Antara, Rabu (30/10/2013).

Sedangkan produksi CPO nasional, kini telah mencapai 28 juta ton, artinya ada kelebihan sekitar 20 juta ton per tahun, yang memang tidak mungkin ditahan di dalam negeri.

Menurut dia, bila pemerintah tetap memaksakan kehendak agar CPO untuk memenuhi produksi dalam negeri, akan sangat memberatkan pengusaha, karena kelebihan stok.

"Produksi yang cukup banyak tersebut, tidak mungkin kita buang, jadi harus tetap diekspor, agar pengusaha tidak terlalu berat, kita menuntut agar pemerintah bisa menurunkan pajak ekspor sebagaimana negara lain seperti Malaysia yang kini cukup rendah," katanya.

Saat ini tambah dia, produksi CPO di Indoensia berkembang sangat pesat, dari sebelumnya hanya dua provinsi yaitu Sumatra dan Aceh, kini telah berkembang ke 23 provinsi dari 33 provinsi di Indonesia.

Begitu juga dengan luasannya, dari sebelumnya hanya 0,28 juta ha pada tahun 1979, kini telah mencapai hampir 9 juta ha.

"Yang menggembirakan, dari 9 juta ha tersebut, 43% atau 3,7 juta ha adalah milik petani plasma, yang artinya keuntungan terbesar juga dirasakan langsung oleh para petani," katanya.

Sisanya, 49% adalah milik swasta, dan 8% milik BUMN.

Tingginya lahan milik petani plasma tersebut, terjadi karena regulasi di sektor perkebunan kelapa sawit yang banyak memihak masyarakat, di mana adanya ketentuan bahwa setiap perusahaan harus menyisihkan 20% dari lahannya untuk petani plasma.

Kondisi tersebut, berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, dari 0,28 juta ha, terdiri 68% milik BUMN dan 32% milik swasta, di mana petani kurang dilibatkan.

"Pertumbuhan perkebunan kelapa sawait di Indonesia cukup pesat, dan kini telah menduduki urutan pertama untuk produksi sawit dunia," katanya.

Kondisi tersebut, kata dia, tentu sangat menguntungkan, bukan hanya bagi petani kelapa sawit tetapi juga bagi investor dan pemerintah.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper