Bisnis.com, JAKARTA—Implementasi regulasi alih daya atau outsourcing di Indonesia masih memerlukan pengawasan dan kesadaran dari pelaku usaha untuk menerapkannya.
Managing Partner oPz & reKan Oktav P. Zamani mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19/2012 dan Surat Edaran No. 04/2013 mengenai alih daya sudah tepat untuk mendukung perkembangan alih daya.
“Namun, pemahaman masyarakat mengenai alih daya selama ini masih keliru. Kebanyakan masih menganggap alih daya adalah pekerjaan rendah, padahal hal tersebut penting dalam mendukung kemajuan perusahaan,” kata Oktav kepada Bisnis, Selasa (29/10/2013).
Dia menambahkan perusahaan bisa lebih fokus dalam mengembangkan aset atau pendapatannya. Apalagi, Undang-undang No.13/2013 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa upah pekerja alih daya harus sama atau lebih dibandingkan dengan pekerja tetap.
Namun, lanjutnya, yang terjadi selama ini perusahaan membayar pekerja alih daya di bawah upah pekerja tetap, atau bahkan memandang mereka sebagai nomor dua.
Adanya, kedua regulasi mengenai alih daya (Permenakertrans No. 19/2012 dan Surat Edaran No. 04/2013) sebenarnya sudah cukup untuk melindungi pekerja.
Menurutnya, diperlukan tiga hal untuk membangun pengembangan pekerjaan alih daya. Pertama, kalangan pengusaha harus bisa menumbuhkan kesadaran untuk mempelajari dan secara konsisten mematuhi regulasi mengenai alih daya.
Mereka harus mau membayar mahal pekerja alih daya dengan syarat mempunyai kemampuan dan produktivitas yang terukur.
Dia berpendapat dengan adanya parameter tersebut perusahaan bisa menyeleksi pekerja yang benar-benar kompeten. Selain itu, menghindarkan adanya like and dislike dalam penilaian pekerjaan.
Kedua, pemerintah selaku regulator dan pengawas harus bisa menjalankan fungsinya secara konsisten. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai regulasi jangan segan untuk menindak.
“Jangan sampai ada oknum pemerintah yang meminta bayaran jika sedang mengawasi perusahaan. Pengalaman saya di daerah, pungutan ada yang mencapai Rp10 juta,” ujarnya.
Oktav menilai pengusaha tidak perlu takut jika ada oknum yang meminta bayaran sepanjang yang bersangkutan telah menjalankan sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, dari sisi pekerja, mereka harus mampu meningkatkan produktivitas dan kemampuan agar bisa diandalkan perusahaan.