Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Paket Kebijakan Kemudahan Usaha Diluncurkan, DKI Jadi Proyek Percontohan

Pemerintah meluncurkan delapan paket kebijakan kemudahan usaha sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Paket kebijakan itu ditargetkan bisa diterapkan mulai Februari 2014.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan delapan paket kebijakan kemudahan usaha sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Paket kebijakan itu ditargetkan bisa diterapkan mulai Februari 2014.

Delapan paket tersebut yakni kemudahan memulai usaha, penyambungan tenaga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata ringan, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, perizinan pendirian bangunan dan kemudahan perolehan kredit.

Wakil Presiden Boediono mengatakan paket kebijakan itu merupakan bagian dari upaya secara menyeluruh untuk mempermudah dan memperkuat iklim usaha di Indonesia.

"Ini adalah salah satu dari paket yang Insya Allah akan diterapkan juga di sektor tertentu lainnya," ujar Wapres dalam konferensi pers nya di Istana Wapres hari ini, Jumat (25/10/2013).

Wapres menjelaskan dengan peluncuran paket kebijakan itu, iklim usaha diharapkan lebih menarik. Karena itu, peran pemerintah dan daerah serta kementerian terkait sangat penting dalam pelaksanaannya di lapangan.

Salah satu wilayah yang akan menjadi proyek percontohan yakni DKI Jakarta karena sebagai ibu kota negara sekaligus etalase negara.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar mengatakan dalam mencapai paket kebijakan itu, pemerintah melakukan 17 rencana aksi yang akan direalisasikan hingga Februari 2014. Tujuannya, untuk mempermudah pendirian dan beroperasinya perusahaan di Indonesia.

Menurutnya, rencana aksi itu sudah dilaksanakan secara bertahap dan memilliki deadline masing-masing hingga target terpenuhi.  "Target rencana aksi beberapa diantaranya juga akan rampung Oktober 2013 ini," ujarnya.

Nantinya, kata Mahendra, setiap rencana aksi memiliki penanggung jawab yang jelas, dan akan dipantau oleh tim khusus yang terdiri dari Unit Kerja presdien Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bangunan (UKP4), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refprmasi Birokrasi (PAN-R), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BKPM.

Selain itu, lanjutnya, upaya perbaikan sektor investasi ini juga akan melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non-pemerintah seperti Mahkamah Agung, dan Bank Indonesia. Termasuk BUMN yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum, dan pemerintah daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper