Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Penghiliran Industri Dimasukkan Lagi ke Paket Stimulus Jilid 2

Kementerian Perindustrian akan kembali memasukkan program penghiliran industri berbasis sumber daya alam dalam paket kebijakan stimulus ekonomi jilid kedua.
Menperin M. S. Hidayat/Bisnis
Menperin M. S. Hidayat/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian akan kembali memasukkan program penghiliran industri berbasis sumber daya alam dalam paket kebijakan stimulus ekonomi jilid kedua.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan program penghiliran industri yang berbasis sumber daya alam, khususnya mineral dan agro, sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini.

Namun, dia mengakui hasilnya belum bisa terlaksana secara keseluruhan sehingga pemerintah perlu merumuskan kembali kebijakan itu guna mempercepat peningkatan daya saing industri nasional.

Dasar komitmen pemerintah dalam peningkatan nilai tambah industri adalah melalui Peraturan Presiden No.28/2008 tentang Kebijakan industri nasional.

Selain itu, Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta Inpres No.3/2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.

“Makanya sekarang harus ambil tindakan, baik itu mengganti atau memperbaiki regulasi atau membenahi manajemen yang sudah,” kata Hidayat seusai menghadiri Rakornas Kamar Dagang Industri di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Lantaran belum memperlihatkan hasil nyata, Hidayat memastikan akan memasukkan program penghiliran berbasis sumber daya alam ke dalam paket kebijakan stimulus kedua yang dijanjikan pemerintah akan keluar pada Oktober ini.

“Iya pasti [dimasukkan]. Tapi hingga kini saya belum bertemu dengan Menteri Keuangan untuk membicarakan hal ini,” jelas Hidayat.

Menurutnya, program penghiliran memang menjadi program prioritas pemerintah. Oleh sebab itu, meski sudah ada dalam stimulus paket kebijakan ekonomi pertama, pemerintah akan memberikan keistimewaan lagi untuk program ini dalam stimulus paket kebijakan ekonomi jilid kedua.

Dalam paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada akhir Agustus lalu, pemerintah menyebutkan akan mempercepat program penghiliran industri berbasis mineral logam.

Kebijakan Pemerintah dalam pelarangan ekspor mineral tetap konsisten sesuai dengan UU No. 4/2009 bahwa ekspor mineral hanya berlaku sampai tanggal 12 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper