Bisnis.com,JAKARTA—Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor Pertanian sepakat agar diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai penyaluran benih bersubsidi melalui penunjukan langsung karena penyaluran melalui sistem tender yang selama ini dilakukan tidak berjalan optimal dan cenderung menimbulkan berbagai masalah.
Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan serapan subsidi benih pada 2013 sangat rendah tidak lebih dari 10% dari total anggaran yang dicanangkan sebesar Rp.1,4 triliun. Untuk itu, dia meminta agar Kementerian Pertanian mengevaluasi program subsidi benih tersebut.
“Kementerian sebaiknya melakukan evaluasi terhadap program subsidi benih mengingat hingga saat ini realisasi serapan anggarannya sangat minim,” katanya, Senin (21/10/2013).
Karena, jelas Herman, rendahnya serapan ini menunjukkan program tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga pada ujungnya petani tidak mendapat benih subsidi yang sudah direncanakan tersebut. Hal ini, akan berdampak pada pencapaian swasembada pangan yang sudah dicanangkan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan melalui sistem tender ini, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengontrol penyaluran benih bersubsidi tersebut. Karena tanggung jawab benih sebar berada di tangan BUMN perbenihan.
“Kami merasa ketipu, karena ternyata benih subsidi tersebut tidak sampai ke petani dan bahkan terjadi penyelewengan. Padahal, secara administratif berjalan dengan baik,” katanya.
Untuk itulah, dia mengusulkan agar sistem penyaluran benih subsidi dikembalikan ke sistem sebelumnya yaitu melalui penunjukkan langsung kepada BUMN untuk memproduksi benih. Dengan cara ini, serapan benih ke petani dipastikan akan meningkat dan keterlambatan benih tidak akan terjadi.