Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengenai Public Private Partnership (PPP) guna merevitalisasi proses pengadaan proyek dengan skema tersebut, selambat-lambatnya pada akhir tahun ini.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Daerah Kementerian Koordinator Ekonomi Lucky Eko Wuryanto mengatakan peraturan tersebut akan mengakomodir kekurangan dan hambatan yang selama ini dihadapi proyek PPP.
“Kalau misalnya kemarin kurang business friendly, sekarang kami bikin best practice-nya bagaimana,” katanya, Rabu malam(16/10/2013).
Dia menjelaskan selama ini masih banyak proyek PPP yang realisasinya kurang baik dan tidak berkelanjutan, sehingga harus dievaluasi.
Misalnya saja ternyata proyek yang ditawarkan tidak disukai oleh pasar, atau pembebasan lahan menjadi kendala lainnya, hingga kurangnya pemahaman dari pemerintah daerah.
Nantinya, pemerintah yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian akan merumuskan proyek.
Mulai dari penyusunan dokumen tender, feasibility studi (FS), sampai aspek finansialnya.
"Pola-pola seperti itu yang akan kamis susun," jelasnya. (ra)