Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan perusahaan penerbangan niaga dalam negeri menyambut positif kebijakan Kementerian Perhubungan yang membatasi penerbitan lisensi bagi pilot asing menyusul ditemukannya pemalsuan data jam terbang oleh sejumlah pilot berkewarganegaraan asing.
Sekretarus Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan adanya kebijakan baru dari Kemenhub itu tidak akan mempengaruhi ekspansi sejumlah maskapai dalam penambahan armada yang membutuhkan ketersediaan tenaga pilot.
"Apalagi kebijakan itu kan tidak melarang pilot asing bekerja di Indonesia tapi lebih kepada memperketat rekrutmen pilot asing, terlebih Kemenhub temukan pemalsuan dokumen," ujarnya saat dihubungi hari ini, Rabu (16/10/2013).
Kendati demikian, Tengku berharap Kemenhub kedepannya agar lebih meningkatkan pengawasan dalam proses penerbitan sertifikat validasi dan lisensi Indonesia yang diajukan pilot asing yang akan bekerja di Tanah Air.
Adapun, Kemenhub melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) mengeluarkan surat edaran No.3927/DKUPPU/OPS/X/2013 tentang pembatasan penerbitan lisensi Indonesia bagi pilot asing.
Dalam surat edaran tersebut, DKUPPU tidak lagi menerbitkan lisensi Indonesia bagi pilot asing pemegang passport WNA, tetapi hanya berhak mendapatkan sertifikat validasi yang didasarkan atas lisensi dari asal negara pilot yang menerbitkan lisensi (mother licence).
Selain itu, sertifikat validasi yang diterbitkan DKUPPU hanya berlaku pada satu kategori pesawat, satu kelas rating, dan satu tipe rating serta hanya berlaku pada satu operator penerbangan.
Sementara pilot asing pemegang passport Indonesia masih bisa mendapatkan yang diterbitkan oleh DKUPPU Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan.
Ketentuan tersebut didasarkan atas hasil investigasi DKUPPU yang menemukan beberapa pilot warga negara asing yang bekerja di Indonesia memalsukan data jam terbang dan sejumlah dokumen lainnya.
"Ditemukan beberapa bukti pemalsuan dan penipuan data jam terbang dan kewenangan [pilot in command/PIC] oleh pilot asing pemegang lisensi Indonesia," beber Muzaffar Ismail, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.