Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendesak BUMN, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah saling bekerja sama menggunakan produk lokal sebagai apresiasi dalam penguatan produk dalam negeri.
Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Fery Yahya menuturkan sejumlah produk industri nasional dinilai sudah mampu bersaing dengan produk regional maupun global.
Dia mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah daerah dan BUMN yang lebih memilih untuk membeli produk China dibandingkan dengan produk lokal.
Kebijakan yang dikritisi Fery adalah pengadaan bus Transjakarta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang membeli produk secara utuh transportasi massal tersebut dari China sehingga itu dinilai merugikan industri nasional.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta membeli 728 unit bus Transjakarta dari Negeri Tirai Bambu menggunakan dana anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp1,7 triliun.
“Kondisi tersebut membuat program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri atau P3DN tidak berjalan dengan baik,” katanya di Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Menurut Fery, produk nasional dinilai memiliki kualitas yang baik, seperti mutu, desain, harga, serta mampu bersaing di pasar internasional.
Jika masyarakat mencintai produk buatan dalam negeri, maka para produsen akan membenahi mutu dan desain secara lebih baik lagi.
“Produk nasional harus digunakan oleh masyarakat agar produk asing tidak membanjiri pasar dalam negeri,” paparnya.
Selain Transjakarta, Perum Damri yang menjadi pemenang tender operator bus yang dilakukan badan layanan umum (BLU) juga lebih memilih memesan bus gandeng dari China merek Zhongtong sebanyak 66 unit.
Langkah tersebut sangat disayangkan industri dalam negeri, padahal PT Inka (Persero) sebagai produsen lokal sudah mampu memproduksi dan sudah memenuhi syarat sesuai Perpres No.54/2010.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengamanatkan instansi pemerintah wajib memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD, terutama untuk produk yang nilai capaian tingkat kandungan dalam negerinya telah mencapai minimum 25% atau 40% termasuk Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Sebagai implementasi Inpres tersebut, Menteri Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 49/M-IND/PER/05/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui Inpres dan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut, pemerintah akan menjadi pionir dalam optimalisasi penggunaan produk dalam negeri yang nantinya diharapkan akan diikuti oleh masyarakat luas.