Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempercepat dikeluarkannya izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH agar proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Rajabasa, Lampung.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, pihaknya masih harus menunggu tanggapan dari Menteri Kehutanan terkait penerbitan izin itu. Apalagi, saat ini masih ada kelompok masyarakat yang menolak pembangunan PLTP itu.
“Kami punya rencana alternatif, yakni mempercepat dikeluarkannya IPPKH. Tetapi, itu juga masih membutuhkan persetujuan Menteri Kehutanan,” katanya di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Rida menuturkan pengeboran sumur panas bumi di Rajabasa hingga kini belum bisa dilakukan sampai izin itu dikeluarkan. Padahal, hingga kini proyek tersebut sudah beberapa kali mengalami penundaan.
Ketidakharmonisan undang-undang antar kementerian teknis, selama ini menjadi permasalahan utama dalam pengembangan panas bumi. Banyaknya potensi panas bumi di kawasan hutan lindung, mengakibatkan pengembangannya terhambat UU Kehutanan.
Untuk itu, Kementerian ESDM sedang berupaya merevisi Undang-Undang Panas Bumi agar sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Hutan. Draft revisi undang-undang tersebut akan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat setelah diteken oleh Presiden.