Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan kuota impor raw sugar (gula mentah) yang sudah diterima perusahaan importir gula pada tahun ini akan berakhir meskipun realisasinya belum 100%. Karena pada 2014, penetapan kuota impor gula akan ditentukan sesuai dengan neraca pada tahun tersebut.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan realisasi impor hingga September 2013 baru mencapai 77% dari total ijin impor 3,88 juta ton raw sugar. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan memperpanjang kuota tahun ini.
“Pemberian kuota impor gula mentah pada 2014 mendatang akan ditentukan berdasarkan neraca kebutuhan pada tahun tersebut. Jadi, misalkan realisasi hingga akhir 2013 tidak mencapai 100%, maka kuota tersebut tetap hangus dan perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan ijin baru ke pemerintah,” katanya, Senin (710/2013).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 3,88 juta ton pada tahun ini. Gula mentah impor tersebut sebagian besar akan diolah menjadi gula rafinasi untuk industri dan hanya sebagian kecil saja yang diolah menjadi gula konsumsi yaitu untuk daerah perbatasan.
Ia mengatakan perusahaan importir gula mentah yang diperuntukkan ke wilayah perbatasan memang diberi kelonggaran yaitu separuh atau 50% dari kuota yang diterima harus dipasarkan di daerah perbatasan, sementara sisanya boleh dipasarkan diluar wilayah tersebut.
“Kuota impor raw sugar untuk wilayah perbatasan sebesar 457.000 ton, raw sugar ini nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi. Kuota tersebut diberikan kepada 7 perusahaan termasuk 2 BUMN perkebunan. Perusahaan-perusahaan ini diberi keleluasaan menjual gula kristal putihnya di luar wilayah perbatasan maksimal 50% dari kuota yang dimiliki,” terangnya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, realisasi impor raw sugar untuk wilayah perbatasan pada kuartal IV baru 233.000 ton atau 53 ,9% dari total kuota sebesar 457.000 ton. Rinciannya PTP Nusantara II sebesar 29.000 ton, PT Laju Perdana Indah 18.000 ton, PT RNI sebesar 25.000 ton, PT Adi Karya Gemilang sebesar 18.000 ton, PT IGN sebesar 47.256 ton, Pabrik Gula Gorontalo 37.000 ton dan PTP Nusantara IX sebesar 50.000 ton.
Sementara itu, kuota impor raw sugar untuk industri diberikan kepada 8 industri dengan jumlah alokasi total sebanyak 2,26 juta ton, selan itu juga diberikan kepada 3 perusahaan commisioning sebesar 270.000 ton.
Kemudian raw sugar untuk industri mososodium glutamat (msg) diberikan kepada 2 perusahaan dengan total persetujuannya sebesar 305.500 ton, ada juga kuota impor untuk industri makanan dan minuman (mamin) dan pemegang fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Impor Tujuan Ekspor.
Sementara itu, Direktur PTPN X Subiyono meminta agar pemerintah menjaga harga hula konsumsi di pasar karena menurutnya selama ini pemerintah terlalu mudah membuka impor gula sehingga harga gula di produsen menjadi turun.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam membuka kran impor gula. Selama ini ijin impor gula seolah-olah dibiarkan terbuka sehingga harga gula tidak stabil,” terangnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan efektifitas dari pemberlakuan HPP gula atau harga patokan pemerintah. Menurutnya HPP tersebut sudah tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Menanggapi hal ini, Srie Agustina mengatakan parameter yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan HPP antara lain biaya pokok petani, harga paritas impor, nilai inflasi dan harga eceran. Ia menilai ketiga variabel cenderung stabil kecuali harga paritas impor, meskipun demikian koreksi ini tidak lebih dari 15 saja.