Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri meminta agar pemerintah tidak menaikan cukai rokok pada tahun depan seiring dengan rencana penerapan penambahan pajak rokok daerah sebesar 10% dari cukai pada Januari 2014.
Muhaimin Moefti, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permintaan tersebut kepada Kementerian Keuangan pada pertengahan September 2013.
"Cukai untuk rokok memang naik setiap tahun karena pemerintah mempunyai target pendapatan yang juga dinaikan setiap tahun,” katanya kepada Bisnis, Senin (7/10/2013).
Dia mengilustrasikan, jika cukai rokok tahun depan yakni Rp300 per batang dan perusahaan harus membayar lagi pajak daerah 10% dari cukai yakni Rp30, maka total yang harus dibayarkan oleh produsen untuk cukai pusat dan daerah sebesar Rp330 per batang.
“Jadi kalau dikenakan pajak daerah ditambah kenaikan cukai, itu berat sekali bagi perusahaan. Apalagi kalau keadaan ekonomi tahun ini dan tahun depan tidak kondusif, dan Amerika pun sekarang lagi shutdown [menutup pinjaman modal],” katanya.
Meskipun yang terbebani pajak adalah konsumen rokok, katanya, kenaikan cukai dan penambahan pajak daerah bisa menyebabkan pada kenaikan harga produk rokok.
Menurutnya, di tengah keadaan ekonomi yang tidak kondusif juga akan menyebabkan penurunan volume produksi dan konsumsi.
“Kami juga khawatir peredaran rokok-rokok illegal akan lebih marak, karena konsumen akan cenderung membeli produk yang harganya lebih murah,” katanya.
Dia mengatakan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya juga sudah menerapkan pengenaan cukai sesuai golongan.
Adapun industri yang memproduksi di atas 2 miliar batang per tahun termasuk golongan besar, produksi di bawah 2 miliar atau di atas 500 juta batang per tahun termasuk golongan sedang, dan yang memproduksi di bawah 500 juta batang per tahun termasuk dalam golongan industri kecil.
Produsen Rokok Minta Cukai tak Naik
Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri meminta agar pemerintah tidak menaikan cukai rokok pada tahun depan seiring dengan rencana penerapan penambahan pajak rokok daerah sebesar 10% dari cukai pada Januari 2014.Muhaimin Moefti, Ketua Umum Gabungan Produsen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
55 menit yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
1 jam yang lalu