Bisnis.com, JAKARTA – Kebanyakan warga di sekitar proyek akses tol Tanjung Priok meminta gantu rugi tanah di atas harga appraisal.
Kepala Satker Tanjung Priok Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Bambang Nurhadi mengatakan harga appraisal tanah di wilayah tersebut Rp12 juta per meter persegi.
“Ada 30 orang yang mempunyai 35 bidang tanah seluas 1.863 meter persegi meminta ganti rugi Rp35 juta per meter perseginya,” katanya, Kamis (3/10/2013).
Dia menyampaikan, pemerintah tidak bisa begitu saja mengabulkan permintaan warga tersebut, meskipun diakuinya ketidaksepakatan harga menjadi kendala terbesar.
Pasalnya, dalam undang-undang nilai tanah harus diganti sesuai dengan nilai apraisal yang ditentukan oleh pihak ke tiga.
Saat ini, lanjutnya, tanah yang masih menjadi kendala hingga 108 bidang dengan luas 6.138 meter persegi dan dikuasai oleh 83 orang.
“Kalau tidak ada kata sepakat maka terpaksa kami konsinyasi,” jelasnya.