Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah sepakat bahwa produk kondensat yang dihasilkan dalam negeri akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan kondensat dalam negeri, khususnya untuk bahan baku industri petrokimia. Kondensat merupakan bahan baku naphtha yang merupakan bahan baku petrokimia.
Hal ini disepakati dalam pertemuan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Direktorat Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Direktorat Industri Kimia Dasar Kemenperin, Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, serta badan usaha terkait seperti, PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI), PT. Chandra Asri, PT Bina Bangun Wibawa Mukti (PT. BBWM) dan Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik Indonesia (Inaplas) pada akhir pekan lalu.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka sinkronisasi produksi dan kebutuhan kondensat yang diproduksi dalam negeri serta penyaluran kondensat untuk ekspor.
Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Toni Tanduk mengatakan untuk menjembatani kepentingan produsen dan pengguna kondensat di dalam negeri, maka akan dibentuk tim optimalisasi pemanfaatan kondensat dalam negeri yang difasilitasi Kementerian Perindustrian. Adapun yang bertindak sebagai pembina a.l Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM. Diharapkan, tim sudah dibentuk pekan ini.
Dalam tim, lanjut Toni, Kementerian Perindustrian mendapatkan tugas untuk menyediakan pemetaan data kebutuhan kondensat bagi industri kimia hulu dan hilir dalam negeri beserta informasi spesifikasi dan infrastruktur yang dibutuhkan. “Soalnya agar kementerian terkait (KESDM) bisa tahu berapa kebutuhan untuk industri kimia sehingga bisa diprioritaskan. Selama ini banyak juga diekspor (kondensat) sementara dalam negeri membutuhkan,” kata Toni ketika dihubungi Bisnis, Rabu (2/10/2013).
Menurut Toni, pemerintah sudah sejak lama berkomitmen untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Di sisi lain, lanjutnya, sebagai bentuk komitmen pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku dalam negeri, KESDM, melalui Ditjen Migas tengah melakukan pembahasan penyediaan dan pemanfaatan kondensat di dalam negeri.
Adapun dalam pertemuan tersebut, disepakati produk kondensat yang dihasilkan dalam negeri diprioritaskan akan diprioritaskan untuk bahan baku industri petrokimia. Saat ini, konsumen terbesar kondensat dalam negeri adalah PT TPPI dan PT Chandra Asri Petrochemical yang membutuhkan kondensat dengan spesifikasi tertentu.
Vice President Corporate Relations PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Suhat Miyarso mengatakan pihaknya membutuhkan kondensat 1,7 juta ton per tahun (10 juta barel/tahun atau 29.000 barel/hari) sebagai bahan baku. Adapun sebagian kondensat diperoleh dari kilang LPG dalam negeri, yakni sekitar 8.000 ton per bulan (50.000 barel/bulan atau 603.000 barel/tahun). “Banyak impor, artinya memang sedikit sekali kami dapat, per bulan dapat 8.000 ton, padahal kebutuhan sehari 5.000 ton,” kata Suhat kepada Bisnis.
Begitu juga dengan TPPI, selama ini TPPI mendapatkan kondensat dari sumur minyak. Adapun kebutuhannya 100.000 barel/hari, tetapi tidak bisa seluruhnya diberikan kepada TPPI lantaran pengelola sumur minyak juga mengekspor kondensat.
“Yang kami harapkan, dari kilang LPG bisa diberikan kepada Chandra Asri, dan dari sumur minyak bisa diberikan kepada TPPI. Nantinya, kondensat di TPPI bisa diolah lagi menjadi naphtha. Naphtha ringan bisa digunakan untuk Chandra Asri, dan Naphtha berat bisa untuk TPPI,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya berharap komitmen pemerintah ini bisa segera direalisasikan. Pasalnya, bila kondensat dalam negeri diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, kegiatan produksi akan lebih efisien. “Bisa mengurangi impor juga, tetapi memang produksi dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan seluruhnya. Tetap harus bangun tiga kilang baru itu.”