Bisnis.com, JAKARTA - Importir masih menunggu kepastian Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Kementerian Pertanian untuk memuluskan pengajuan izin impor ke Kementerian Perdagangan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan beberapa dinas peternakan dan kesehatan hewan daerah telah mengeluarkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sejak Senin (23/9/2013).
“Seharusnya paling lambat 2 hari. Kalai besok izin dari Kementan terbit, kami akan segera ajukan izin impornya ke Kemendag,” kata Joni kepada Bisnis, Rabu (25/9/2013).
Dia menambahkan provinsi yang telah memberikan rekomendasi kepada Kementan antara lain Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Jawa Barat. Jika penerbitan SKKH dari Kementan mundur, dikhawatirkan importir tidak bisa memastikan jadwal keberangkatan kapal pengangkut.
Importir, lanjutnya, tidak berani bernegosiasi dengan eksportir dari Australia untuk mendatangkan sapi siap potong jika belum mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI). Mereka juga tidak bisa memesan pengangkutan kapal.
“Jika kami terlanjur memesan jadwal kapal kemudian SPI-nya molor, bisa kena denda. Nominalnya bisa ratusan juta,” ungkapnya.
Dia menjelaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia mewajibkan importir mendapatkan rekomendasi dari dinas daerah sebagai rujukan Kementan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Beleid ini mengubah Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP), yang ditandatangani oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, menjadi Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner yang ditandatangani oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.