Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Ada SLVK, Tak Perlu Sertifikat Hijau di Industri Kehutanan

Bisnis.com, JAKARTA - Industri produk kehutanan tidak perlu lagi dibebani sertifikat industri hijau apabila sudah mengantongi sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Bisnis.com, JAKARTA - Industri produk kehutanan tidak perlu lagi dibebani sertifikat industri hijau apabila sudah mengantongi sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto menuturkan sertifikat industri hijau yang tengah dirancang Kementerian Perindustrian kemungkinan menyasar industri di luar kehutanan.

Pasalnya, legalitas, pengelolaan lestari, dan aspek ramah lingkungan dalam industri kehutanan sudah diatur dalam SVLK.

"Sertifikat industri hijau itu kan masih rancangan UU, kami belum ada koordinasi. Mestinya kalau sudah SVLK, tidak perlu lagi sertifikat industri hijau," tuturnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (24/9/2013).

Menurutnya, tidak mudah untuk merancang sertifikat industri hijau yang diakui di mata internasional. SVLK, misalnya, membutuhkan waktu sekitar 11 tahun dan baru akan diakui Uni Eropa dalam penandatanganan. voluntary parnership agreement pada 30 September 2013.

"Mungkin itu [sertifikat industri hijau] untuk industri di luar kehutanan, seperti sawit atau perkebunan lain," imbuh Dwi.

Industri produk kehutanan sempat mengeluhkan banyaknya jumlah sertifikat hijau yang diwajibkan oleh pemerintah.
Selain SVLK, Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan sertifikat Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau dan Kementerian Perindustrian juga tengah merancang sertifikat industri hijau dalam revisi UU No.5/1984 tentang Perindustrian.

Anggota DPP Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Robianto Koestomo menuturkan wacana penerapan berbagai sertifikat membingungkan sekaligus membebani pengusaha industri kehutanan.

"Mau berapa banyak sertifkat yang harus dipegang pengusaha? Harus punya sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) kami sudah penuhi, sekarang ada lagi sertifikat baru," ujarnya.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perdagangan mewajibkan industri mengantongi SVLK mulai 1 Januari 2013, terutama bagi industri pengolahan kayu yang berorientasi pasar ekspor.

Saat ini, sebanyak 701 unit industri hulu dan hilir kehutanan sudah mengantongi sertifikat SVLK dan PHPL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 597 unit industri pengolahan produk kayu telah memiliki SVLK.

"Bahkan aturan sertifikat industri hijau yang dirancang Kemenperin lebih ketat daripada SVLK, terutama untuk sektor pulp. Harusnya pemerintah ini punya mutual regulation terkait industri hijau," kata Robianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper