Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyimpangan Pajak Properti, 9.000 Pengembang Diperiksa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan jumlah wajib pajak pengembang properti yang tidak membayar pajak dari nilai transaksi properti sebenarnya lebih dari 9.000 .

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan jumlah wajib pajak pengembang properti yang tidak membayar pajak dari nilai transaksi properti sebenarnya lebih dari 9.000 .

“Dari hasil pemeriksaan sementara dari pemeriksaan nilai transaksi properti, kami perkirakan ada lebih dari 9.000 wajib pajak,” ujar Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, dalam seminar perpajakan, Senin (23/9).

Dia menambahkan Ditjen Pajak menargetkan pemeriksaan pajak properti akan selesai pada Oktober mendatang. Kendati demikian, lanjutnya, besar kemungkinan ada beberapa pemeriksaan wajib pajak (WP) pengembang yang akan tertunda.

Menurutnya, pemeriksaan pajak properti dilakukan terhadap seluruh transaksi properti baik WP orang pribadi maupun WP badan. Dari seluruh wajib pajak yang diperiksa, lanjutnya, porsi WP Badan mencapai lebih dari 60%.

Dalam pemeriksaan pajak properti pengembang, Ditjen Pajak melakukan pemeriksaaan data dari tahun buku 2011. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila data yang diperiksa bisa saja dari 2008, jika memang ada potensi pembayaran pajak properti yang tidak benar.

“Pemeriksaan butuh waktu karena dokumen yang dibutuhkan data-data lama, jadi harus dicari dan dikumpulkan terlebih dahulu datanya. Namun, saya lihat rata-rata pengembang yang diperiksa cukup kooperatif,” katanya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak mengklaim adanya indikasi jika pajak properti yang dilaporkan wajib pajak pengembang tidak berdasarkan harga sebenarnya, tetapi hanya dari nilai jual objek pajak. Akibatnya, menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak yang besar.

Ditjen Pajak menilai kesalahan pelaporan pajak properti tersebut bisa saja dikarenakan ketidaktahuan penjual, pembeli, dan notaris dalam mengetahui jumlah yang mana yang harus dijadikan dasar perhitungan pajak-pajak terkait transaksi properti tersebut.

Namun,  jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja,  tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tax evasion, yang merupakan tindakan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper