Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim arus barang keluar pelabuhan kini lebih cepat meski rata-rata dwelling time atau lama waktu sejak barang keluar dari kapal sampai keluar pelabuhan di seluruh jalur utama pelabuhan Tanjung Priok masih 8 hari.
Sampai saat ini rata-rata dwelling time masih sekitar 8 hari. Namun arus barang keluar dari tempat penimbunan sementara [TPS] di Pelabuhan Tanjung Priok lebih baik, ujar Bahaduri Wijayanta, Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Rabu (18/9/2013).
Menurutnya, pengurangan tingkat kepadatan terminal peti kemas masih terus dilakukan. Misalnya, mendorong pengelola TPS membatasi surat persetujuan pemasukan (SP2) dan memindahkan kontainer di TPS Tanjung Priok ke TPS Marunda.
Dia berharap pengelola TPS dapat ikut memberikan insentif agar kontainer bisa segera dikeluarkan, misalnya dengan potongan tarif.
Adapun, Ditjen Bea dan Cukai mengklaim kontainer yang telah dipindahkan ke TPS Marunda sekitar 368 kontainer.
Seperti diketahui, per akhir Juni, rasio tingkat kepadatan terminal peti kemas (yard occupancy ratio/YOR) di Tanjung Priok sempat lebih dari 110%.
Adapun, dwelling time di Priok lebih dari 8 hari untuk rata-rata seluruh jalur.
Sejalan dengan itu, Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan evaluasi tentang manajemen risiko yang sudah berjalan, sehingga mengurangi jumlah kontainer yang memerlukan pemeriksaan fisik.
Bahkan, Ditjen Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik hingga 23.00 WIB.
Pemeriksaan fisik turun drastis. Sebelum Lebaran bisa sampai 600 dokumen pemeriksaan fisik, sekarang tinggal 250 dokumen.
"Tiga hari terakhir ini, kontainer yang masuk jalur merah sudah dibawah 10%, setelah sebelumnya sempat diatas 25%, tuturnya.
Di lain sisi, kemacetan yang terjadi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok pun turut mengakibatkan kontainer yang akan dipindahkan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Wijayanta menuturkan kemacetan di sekitar pelabuhan menjadi penyumbat terhadap arus barang. (ra)