Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim dwelling time (waktu endap) barang dan pelayanan kapal atau di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini mengalami perbaikan dari sebelumnya bisa mencapai rata-rata 9,25 hari pada Juni 2013, kini menjadi rata-rata hanya 8,6 hari (Agustus 2013).
Data Dwelling Time Pelabuhan Priok 2013
Bulan | Hari |
Januari | 7,8 |
Februari | 8,6 |
Maret | 6,7 |
April | 6,3 |
Mei | 8,4 |
Juni | 9,2 |
Juli | 9,2 |
Agustus | 8,6 |
Sumber: KPU Bea & Cukai Tanjung Priok
Kabid Pelayanan Pabean KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Tutung Budikarya mengatakan jika pada 2012 kegiatan pre clearance mengkontribusi 58% dwelling time di Pelabuhan Priok, kemudian custom clearance 18%, dan post clearance sebesar 24%.
Namun, kata dia, sejak Agustus 2013, pre clearance hanya mengkontribusi 54%, custom clearance 18% dan post clearance 24%.
“Kami sudah mengidentifikasi masalah yang menyangkut pre clearance, custom clearance dan post clearance itu,” ujarnya di seminar nasional Kajian Kritis Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok hari ini, (18/9/2013).
Untuk pre clearance, kata dia, tingginya kontribusi di sebabkan harmonisasi dan penerapan manajemen resiko dalam penerbitan ijin barang impor yang masuk kategori larangan pembatasan (lartas) serta terkait persyaratan kepabeanan yang berhubungan dengan pembayaran via bank.
Adapun, proses custom clearance yang memicu dwelling time disebabkan keterbatasan lahan, sarana dan peralatan di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT), serta ketidaksiapan SDM dilokasi itu.
Sementara itu post clearance, menyangkut proses manual delivery order (DO) dari shipping line dan belum memadainya infrastruktur dan fasilitas pelabuhan.
“Di samping itu, perilaku importir yang kurang baik juga memengaruhi lamanya dwelling time di pelabuhan Priok,” tuturnya.
Tutung mengatakan, meskipun begitu Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan beberapa upaya untuk menurunkan dwelling time di pelabuhan tersebut dengan melakukan evaluasi manajemen resiko barang, menambah SDM pemeriksa fisik peti kemas dan menyediakan layanan pemeriksaan (behandle) pada malam hari.
Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Junaedi mengatakan dwelling time di Priok juga dipicu biaya inap peti kemas yang masih tergolong murah di dalam pelabuhan, serta lambannya penyampaian hardcopy pemberitahuan impor barang (PIB) oleh importir.