Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan layanan satu atap untuk mempercepat seluruh proses perizinan hulu minyak dan gas bumi yang telah dikelompokkan menjadi 8 kelompok perizinan dari yang sebelumnya 69 izin.
Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pengelompokan perizinan hulu migas akan dilaksanakan dengan pelayanan satu atap. Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun petunjuk pelaksanaannya.
“Pelayanan satu atap itu nanti yang mengelola dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ini yang sedang digodok untuk pelaksanaan satu atap,” katanya, Rabu (18/9/2013).
Pelayanan izin satu atap itu sempat diusulkan Kementerian ESDM untuk mempercepat proses perizinan, tanpa harus mengurangi kendali terhadap persyaratan izin yang diajukan. Dengan begitu, diharapkan investasi sektor hulu migas lebih lancar masuk ke dalam negeri.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri Indonesia Firlie Ganinduto sempat mengatakan pelayanan satu atap itu sebaiknya menjadi lembaga tersendiri.
“Perlu ada badan khusus yang mengurus izin industri hulu migas. Nantinya, KKKS tinggal mendatangi badan khusus ini kalau ingin mengurus izin,” katanya.
Firlie menuturkan pelayanan satu atap itu harus aktif mengkoordinasi seluruh kementerian yang terkait dengan perizinan itu. Selain itu, pelayanan satu atap itu harus melibatkan seluruh pemerintah daerah.
Dengan cara seperti itu, pelaku usaha hulu migas bisa lebih fokus melakukan kegiatan pengeboran. “Kalau sudah ada pelayanan satu atap yang terpadu kan tidak perlu lagi ada kasus seperti yang dialami PetroChina, atau MobilCepu Limited di Banyu Urip, karena semuanya sudah terkoordinasi dengan baik,” jelasnya.