Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Penghiliran Industri Belum Tegas

Bisnis.com, JAKARTA--DPR menilai rancangan undang-undang (RUU) Perindustrian yang disusun pemerintah belum tegas mengatur tentang penghiliran yang merupakan program prioritas pemerintah saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA--DPR menilai rancangan undang-undang (RUU) Perindustrian yang disusun pemerintah belum tegas mengatur tentang penghiliran yang merupakan program prioritas pemerintah saat ini.

Sebanyak 9 fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Perindustrian ke tingkat yang lebih tinggi. Namun, sebagian besar masih mempertanyakan keseriusasan pemerintah dalam membuat kebijakan mengenai penghiliran.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golongan Karya Lili Asdjudiredja mengatakan RUU Perindustrian harus mampu melakukan perbaikan dalam struktur industri yang erat hubungannya dengan sumber daya alam. Salah satunya melalui program penghiliran yang bisa meningkatkan nilai tambah pada produk dalam negeri.

“Sudah disaatnya refleksi yang lebih ketat pada industri yang mengandalkan produksi bernilai tambah rendah. Aturan penghiliran penting dan harus ada pendalaman, tetapi dalam RUU Perindustrian belum diatur secara memadai dan tidak tegas,” kata Lili dalam rapat kerja dengan Menteri Perindustrian M.S Hidayat beserta jajaran, Rabu (18/9/2013).

Menurutnya, program penghiliran sangat penting untuk meningkatkan daya saing dalam negeri. Pemerintah, lanjut Lili, harus memberikan jaminan untuk alokasi industri dalam negeri dan melakukan pelarangan pada sejumlah ekspor sumber daya alam berbahan mentah.

“Sekarang penghiliran dibutuhkan dalam RUU Perindustrian, kalau aturan yang lama sudah tidak sesuai. Maka itu pemerintah harus lebih tegas,” tambahnya.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai PDIP Daniel Lumban Tobing mengatakan keberpihakan terhadap program penghiliran belum memadai.

Menurutnya, program penghiliran memerlukan payung hukum yang lebih kuat. “Strategi penghiliran harus mengacu pada sektor-sektor yang dipiliih. Kemudian, tidak menutup industri nasional menjali kerjasama lintas negara,” katanya.

Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan pihak DPR sudah menyetujui untuk membawa usulan RUU Perindustrian ke tingkat yang lebih tinggi. Bila ada yang mempersoalkan isi rancangan belum tegas mengatur mengenai kebijakan penghiliran, Hidayat mengatakan itu hanya soal redaksional kalimat.

“Kalau sudah diterima, harusnya setuju dengan isinya, yang penting esensi sudah disepakati. Kurang tegas itu maksudnya kalimatnya. Lagi pula, tidak ada perubahan undang-undang tanpa perdebatan di rapat panitia kerja (panja). Saya harap, rancangan ini bisa disahkan akhir tahun ini,” ujarnya.

 

RUU tentang Perindustrian merupakan salah satu RUU inisiatif Pemerintah, disusun sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Perubahan ini diusulkan sebagai upaya penyesuaian terhadap perubahan paradigma pembangunan industri dalam rangka mewujudkan industri nasional yang berdaya saing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper