Bisnis.com, JAKARTA—Realestate Indonesia (REI) berencana melayangkan surat keberatan kepada Bank Indonesia (BI) atas rencananya memperketat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) pada rumah kedua dan selanjutnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat REI Setyo Maharso mengatakan kebijakan yang rencananya akan diberlakukan oleh BI pada akhir September ini tidak tepat sasaran.
Kebijakan ini dinilainya justru akan berdampak kontraproduktif sebab hingga saat ini transaksi sektor properti didominasi oleh fasilitas KPR.
“Kami akan membuat surat kepada BI. Langkah ini kontraproduktif,” katanya dalam paparan publik di Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Oleh karena itu, dia menegaskan para pengembang yang tergabung dalam REI meyakini kebijakan tersebut berpotensi menghambat usaha para pengembang yang tengah terpuruk akibat peningkatan harga material dan upah buruh.
“Ini sangat berpotensi menghambat pertumbuhan properti, sementara backlog (kebutuhan rumah) masih sangat tinggi. Ini merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan pihaknya akan memperketat regulasi KPR dan kredit pemilikan apartemen KPA pada segmen tertentu untuk status inden guna mengendalikan pertumbuhan kredit properti. Pelarangan ini akan berlaku pada pembelian hunian kedua dan seterusnya dengan kondisi fisik bangunan belum mencapai 100%.