Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah didesak untuk membatasi ruang bagi pengusaha asing untuk memperoleh izin pemanfaatan pulau-pulau terluar dan pesisir.
Koordinator Bidang Pengkampanye Air dan Pangan WALHI M. Islah menuturkan penggunaan terminologi izin bukan jalan keluar terkait kealpaan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan wilayan pesisir.
Meski demikian, Islah mendukung penggunaan istilah izin lokasi dan izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dibandingkan terminologi hak pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang tercantum dalam Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
"Namun, pemberian izin pemanfaatan bukan solusi. Masalah utamanya, negara tidak optimal dalam menjaga pesisir dan perbatasan. Dan sekarang izinnya akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar," ujar Islah dalam rapat dengar pendapat terkait revisi UU No.27/2007 dengan Komisi IV DPR hari ini, Senin (16/9/2013).
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Idham Arsyad turut mendukung pengembangan investasi di kawasan pesisir melalui meksanisme pemberian izin.
"Rezim investasi harus didukung. Tapi investasi di pesisir harus diutamakan oleh masyarakat yang terorganisir," ungkapnya.
Suhana, Kepala Pusat Kajian Pengembangan Kelautan dan Peradaban Maritim, mengungkapkan terdapat inkonsistensi dalam draf revisi UU No.27/2007. Hal tersebut menyangkut pihak-pihak yang boleh mendapatkan izin pemanfaatan pesisir.
"Dalam draf disebutkan hanya warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang boleh mendapatkan izin pemanfaatan. Tetapi tiba-tiba muncul pasal serupa terkait orang asing. Ini tidak konsisten, kami takut muncul kasus-kasus seperti masa HP3," ungkap Suhana.
Anggota Komisi IV DPR Tetty Kadi Bawono mengatakan istilah izin pemanfaatan merupakan istilah yang diajukan pemerintah dalam draf revisi UU No.27/2007. Namun, pihaknya mendorong agar istilah pemanfaatan diganti dengan istilah pengelolaan.
"Usulan pemerintah itu 'izin pemanfaatan', tapi kami inginnya 'izin pengelolaan'. Kita arahnya ke sana."
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad menjelaskan izin yang akan dituangkan dalam revisi UU No.27/2007, dibagi ke dalam dua bentuk, yakni izin lokasi dan izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir. Instrumen perizinan dirancang untuk memastikan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan sesuai tata ruang, tidak merusak lingkungan dan memberdayakan masyarakat.