Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Properti: Apa itu Kredit Rumah FLPP KPR? Ini Rinciannya

Bisnis.com, JAKARTA—Tingginya harga hunian menjadi kontras dengan kurangnya pasokan rumah (backlog) di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA—Tingginya harga hunian menjadi kontras dengan kurangnya pasokan rumah (backlog) di Indonesia.

Indonesia Property Watch (IPW) mencatat backlog pada 2013 diperkirakan mencapai 21,7 juta unit rumah.

Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kenyataan tersebut tentunya menjadi kondisi yang sulit bagi mereka yang belum memiliki hunian.

Kendati begitu, pemerintah sebenarnya telah menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) KPR Sejahtera untuk seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni.

Lantas apa sebenarnya FLPP KPR Sejahtera itu?

Program FLPP KPR Sejahtera adalah penyaluran pembiayaan dari pemerintah pusat melalui bank pelaksana kepada MBR dalam kepemilikan rumah yang dibeli dari pengembang.

Jenis penyaluran KPR FLPP antara lain KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak.

Selanjutnya KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Susun.

Sementara angsurannya maksimal bisa mencapai 20 tahun mulai dari Rp635 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

Kementerian Perumahan Rakyattelah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah.

Batas maksimum harga rumah tidak kena PPn berdasar PMK No.125/2012 bebas PPn untuk KPR Sejahtera Tapak Wilayah I seperti Sumatera selain Batam, Bintan, Karimun, Jawa selain Jabodetabek dan Sulawesi Rp88 juta.

Untuk Wilayah II Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara paling tinggi Rp95 juta, wilayah III Papua dan Papua Barat adalah Rp145 juta.

Sementara Wilayah khusus Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun dan Bali Rp95 juta.

Untuk menggunakan fasilitas ini setidaknya ada lima persyaratan bagi nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera. Pertama, masyarakat berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp3,5 juta dan Rusun Rp5,5 juta.

Kedua, belum pernah memiliki rumah. Ketiga, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP. Keempat mempunyai NPWP.

Kelima menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.

Untuk memperoleh informasi lebih detil mengenai program KPR FLPP,  masyarakat bisa mendatangi bank dan pengembang yang telah memanfaatkan program tersebut.  (ra)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Sumber : kemenpera.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper