Bisnis.com, JAKARTA - PT Reska Multi Usaha, anak usaha PT Kereta Api Indonesia, meminta pemerintah daerah menghapus biaya retribusi lahan parkir guna membantu perseroan menyiasati tingginya biaya investasi dan keinginan parkir murah bagi masyarakat.
Direktur Operasional Reksa Multi Usaha Hari Sukoco mengatakan perseroan tengah mengkaji penaikan tarif parkir kendaraan bermotor di seluruh stasiun Jabodetabek menyusul tingginya biaya investasi setelah mata uang AS menguat terhadap rupiah.
Dalam sepekan sudah diuji coba tarif parkir baru dengan kenaikan Rp1.000-Rp2.000 itu di 21 stasiun kereta api rel listrik Commuter Line yang dioperasikan anak usaha PT KAI lainnya yakni PT KAI Commuter Jabodetabek.
Percobaan itu untuk mendapatkan masukan dari pengguna jasa parkir sehingga dapat dirumuskan persentase penaikan tarif dan bisa menyeimbangkan dengan biaya investasi. Namun tarif itu kembali diturunkan tarif lama sambil menunggu pembahasan selanjutnya.
“Sekarang sudah turun lagi, motor jadi Rp4.000, saya juga ke lapangan untuk mengecek tarif. Sebelumnya memang sempat naik untuk motor jadi Rp5.000, tapi kami lagi bahas. Nah kami juga minta agar retribusi digratiskan atau diturunkan supaya kami juga bisa menekan biaya,” katanya di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut dia, retribusi itu dikenakan kepada perseroan tetapi tidak dikenakan pada parkir rumahan khusus sepeda motor yang tersedia di hampir seluruh stasiun dengan tarif rerata Rp3.000 hingga malam. Dengan beban retribusi, perseroan juga memerlukan biaya investasi yang cukup besar.
“Seharusnya pemda juga support kami, ini kan untuk kepentingan semua, jangan sampai kami dibilang terus cari untung, kalau mau efisien perlu dibantu pemda agar bisa diguanakan jasa park and ride itu, mesti ada subsidi, pemda gratiskan retribusi,” katanya.
Hari mengatakan pihaknya tengah membahas penaikan tarif parkir sepeda motor dan mobil di areal stasiun yang dikelola oleh PT Reska.
Tarif parkir sepeda motor saat ini Rp2.000 untuk 1 jam pertama dan bertambah Rp1.000 untuk 1 jam berikutnya dengan maksimal tarif parkir Rp4.000. PT Reska sempat menguji coba penaikan dengan maksimal Rp5.000.
Adapun mobil parkir dikenakan Rp4.000 untuk 1 jam pertama, bertambah Rp2.000 untuk 1 jam berikutnya dan maksimal Rp8.000, sedangkan tarif pakir baru maksimal mencapai Rp10.000.
“Kami bahas kembali setelah dapat respon masyarakat. Kami evaluasi semuanya tapi perlu diingat kami juga bayar retribusi kepada pemda, besaran persisnya saya tidak pegang data. Kami belum bahas dengan pemda, ini memang demi kepentingan umum agar [retribusi] iturunkan atau digratiskan, karena parkir rumahan itu tidak kena,” katanya.